NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah mantan karyawan Perusda Provinsi Bali di unit Perkebunan Pekutatan mengharapkan pesangon pensiun mereka dipenuhi. Pada awal tahun ini, tujuh orang karyawan ini pensiun atau berhenti dengan hormat.

Tetapi, hingga saat ini pesangon yang nilai totalnya sekitar Rp 300 juta belum diterima. Ketut Sudarma, Senin (13/5), mengatakan sejatinya persoalan dengan perusahaan ini sudah disampaikan bahkan dimediasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana.

Namun karena belum ada progress, mantan karyawan ini akhirnya menyampaikan perihal ini ke DPRD Jembrana. Sudarma yang sebelumnya bertugas sebagai Supersvisi Teritorial mengaku telah menyampaikan surat tersebut ke DPRD Jembrana.

Baca juga:  Karena Ini, Belasan SD di Karangasem Tak Punya Kepsek Definitif

Harapannya agar para karyawan yang pensiun ini menerima pesangon mereka setelah bekerja selama puluhan tahun. “Saya sudah bekerja 35 tahun, dan saat pensiun ini kami berharap pesangon dibayar sejak awal. Total saya sekitar Rp 49 juta lebih,” ujarnya.

Selain itu ada 6 karyawan lain yang pensiun juga dan bernasib sama. Total pesangon yang semestinya mereka terima sekitar Rp 300 juta lebih.

Baca juga:  Hari Bhayangkara, Karena Ini 11 Polisi Dikalungkan Bunga

Ia juga mempertanyakan terkait jumlah pesangon yang berbeda dengan karyawan lain kendatipun dalam hal jabatan, masa kerja maupun pendidikan sama. Sudarma mengakui sebelumnya memang sempat dilakukan mediasi hingga dua kali antara karyawan dengan Perusda Provinsi Bali dan PT. Citra  Indah Praya Lestari (CIPL) selaku pengelola perkebunan.

Kedua perusahaan ini (Perusda dan CIPL) memiliki kewajiban membayarkan pesangon karyawan itu. Dan dari hasil mediasi itu, dijanjikan akan ada pembayaran pada 30 April. Tetapi hasilnya, hingga saat ini belum terbayar.

Baca juga:  Tangani Persoalan Sampah Bali hingga Labuan Bajo, CCE Gandeng Startup dan CSO

Di sisi lain, Kepala unit Perkebunan Pekutatan Perusda Provinsi Bali Ketut Nasa kepada wartawa membenarkan pesangon mantan karyawan itu belum terbayarkan. Tetapi pihak perusda tetap akan membayar pesangon mereka.

Lalu mengapa terlambat? Hal ini dikarenakan Perusda dan PT. CIPL masih terkendala keuangan. Hal inilah yang memicu tunggakan pesangon mantan karyawan. Pihaknya masih berkoordinasi dangan direksi dan memastikan akan tetap membayar pesangon mereka. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *