TABANAN, BALIPOST. com – Pasangan tanpa ikatan suami istri (selingkuh), I Wayan Artana (40) dan Ni Nengah Widnyani (44), asal satu banjar yakni Banjar Dinas Babahan Kanginan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, harus merasakan dinginnya sel Polsek Tabanan.
Keduanya tertangkap lantaran nekat melakukan aksi pencurian itik di kandang milik I Wayan Mardika, Banjar Bongan Jawa Kangin, Desa Bongan, Tabanan. Aksi nekat keduanya dipicu lantaran faktor ekonomi. Bahkan, saat melakukan aksinya pada 2 Mei 2019 dini hari lalu, keduanya sempat dihakimi oleh warga sebelum akhirnya dibawa ke kantor polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kota Tabanan Iptu I Nyoman Artadana didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta saat merilis kasus ini, Selasa (14/5), membeberkan keduanya merencanakan pencurian saat tinggal di rumah kos di Jalan Anyelir, Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Widnyani sebelumnya meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan suaminya. Keduanya sudah menjalin hubungan sekitar dua tahun hingga akhirnya terbentur masalah ekonomi lantaran penghasilan Wayan Artana sebagai sopir toko bangunan tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari.
“Dari sanalah muncul niat kedua pelaku melakukan pencurian di wilayah Bongan, di sebuah kandang milik warga setempat. Satu pelaku melakukan aksinya mengambil itik dengan cara melompati jaring kandang, sedangkan yang perempuan menunggu di luar memegang karung plastik,” terang Artadana.
Menurutnya, gerak gerik pelaku memang sudah diintai oleh pemilik kandang dan masyarakat setempat. Sebab, kasus pencurian itik terjadi hampir tiga kali pada April 2019. Ratusan ekor itik dicuri pelaku yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta. (Dewi Puspa/balipost)
Hahahahahaha, Selingkuh kok sambil mencuri, yang keren dong. inilah KARMA sekarang nikmati BOBO dibalik jeruji besi tahanan Polisi.