Suasana sidang kode etik anggota Bawaslu Karangasem. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selama Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memproses sebanyak 217 temuan dan laporan pelanggaran. Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, SH., dari 217 yang diproses itu, masuk registrasi sebanyak 189 kasus, dan 19 kasus tidak terigister.

Untuk kasus tak teregistrasi, alasannya tidak memenuhi syarat formil maupun syarat material. Secara umum, laporan dan temuan pelanggaran pemilu di Provinsi Bali jumlahnya kecil dibandingkan provinsi lain yang jumlahnya mencapai ribuan. “Mereka yang menjadi temuan dan laporan pelanggaran ini adalah mereka yang membandel,” katanya.

Dijelaskan ada empat kategori pelanggaran dalam Pemilu 2019. Yaitu, pelanggaran administrasi, pelanggan pidana, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran ketentuan Undang-undang lainnya. “Untuk pelanggaran administrasi sebanyak 176 kasus, pelanggaran kode etik 5 kasus, pelanggaran pidana 3 kasus dan ketentuan Undang-undang lainnya sebanyak 11 kasus dan bukan pelanggaran 4 kasus,” jelasnya, Selasa (14/5).

Baca juga:  33 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Diproses Bawaslu

Banyaknya pelanggaran administratif disebabkan mentoknya temuan dan laporan dugaan pelanggaran pidana di Gakkumdu. Alasan tidak masuk dalam unsur pidana sehingga masuk dalam katagori administrasi. “Memang banyak temuan Bawaslu mentok di Gakkumdu karena unsur pidananya tidak terpenuhi sehingga menjadi pelanggaran administrasi,” katanya.

Pelanggaran yang ditangani Bawaslu, baik dalam bentuk temuan 189 kasus, dan laporan 28 kasus, semuanya telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian. “Hanya dua kasus yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian,” katanya.

Sedangkan temuan maupun laporan yang masuk pelanggaran pidana, seperti kasus tidak netralnya oknum Perbekel Sinduwati, Karangasem yang berbuntut pada hukuman percobaan dari Pengadilan. KPPS di TPS 29 Desa Delodpeken, Tabanan yang masih pelimpahan ke Kejaksaan, dan kasus dugaan penggunaan C6 orang lain yang akhirnya tidak diteruskan karena tidak memenuhi unsur pidana.

Baca juga:  Digagalkan, Peredaran Narkoba Dikemas dalam Kotak Susu

Untuk pelanggaran kode etik, seperti, KPPS di Desa Padangsambian Kaja yang mengkampanyekan salah satu caleg saat masa tenang yang ditindaklanjuti dengan penggantian petugas. Tidak nentralnya KPPS di TPS 11,12 dan 13 Banjar Badung, Desa Melinggih, Payangan, Gianyar yang mendatangani kesepakatan mencoblos, telah diberikan sanksi blacklist menjadi penyelenggara pemilu oleh KPU Gianyar.

Di Klungkung, KPPS di TPS 11 Banjar Kemoning salah memberikan informasi formulir A5 (pindah memilih). Karangasem, adanya Bawaslu yang dilaporkan ke DKPP kasus menerima imbalan. Singaraja, kekacauan logistik akibat kinerja Komisioner dan Sekretariat KPU.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Terima Laporan Dugaan “Money Politic”

Sedangkan dalam hal pelanggaran ketentuan UU lainnya ada 11 kasus. Diantaranya, adanya oknum perbekel tidak netral yang datang ke tempat kampanye di wilayah Gianyar, Bangli, Buleleng dan Karangasem. Kehadiran PNS dalam kegiatan kampanye caleg dan penolakan kelian dinas terkait kepadatan salah satu cawapres di Tabanan.

Sementara pelanggaran alat peraga kampanye (APK) tidak diregister karena penyelesaiannya telah menggunakan cara preventif, dengan malakukan kordinasi dengan pemilik APK termasuk petugas penegak perda dalam hal ini Satpol PP.  (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *