Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa atas dugaan menjadi pengedar narkoba, persisnya jenis sabu-sabu dan ekstasi, terdakwa I Putu Adi Sastrawan, Selasa (14/5) dituntut pidana penjara selama 15 tahun. JPU I Gede Arthana di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Dikatakan bahwa perbuatan terdakwa itu dinilai bersalah mengedarkan 63,58 gram netto sabu-sabu dan 94 butir ekstasi. Selain dituntut 15 tahun penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. “Terdakwa I Putu Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkah narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” tandas jaksa kelahiran Buleleng itu.

Baca juga:  Ditangkap saat Penggerebekan di THM, Oknum Polisi Direhabilitasi

Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

Diuraikan jaksa dari Kejati Bali itu, bahwa pada 17 Januari 2019 pukul 18.00 Wita terdakwa dihubungi seseorang bernama GS. Terdakwa disuruh mengambil paketan yang di dalamnya berisi narkotik jenis sabu-sabu di Jalan Mertanadi di bawah pohon palem berupa kotak makanan yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 30 gram. Kemudian sabu-sabu tersebut dipecah sebanyak 10 paket.

Baca juga:  Peluncuran Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru, Strategi Memuliakan Unteng Alam dan Budaya

Setelah dipecah terdakwa memasukkannya ke dalam bungkus rokok. Selanjutnya ditaruh dalam tas pinggang dan sisanya dimasukkan ke dalam kresek hitam. Terdakwa kemudian menempel barang di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar.

Selanjutnya terdakwa diperintahkan GS menempel di sekitaran Jalan Gunung Soputan. Lewat tengah malam pukul 00.10 Wita ketika menempel itulah terdakwa didatangi dan ditangkap petugas dari Polda Bali.

Hasil pengembangan hingga ke rumahnya, di Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, di kamar tidurnya di sebelah rak televisi petugas kembali menemukan kresek berisi ekstasi sebanyak 94 butir. Ditemukan juga alat isap sabu-sabu atau bong dan timbangan elektrik. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dukung Berantas Narkoba di Lapas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *