DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap polisi karena kepemilikan sabu seberat 30,42 gram dan ekstasi sebanyak 200 butir, pria asal Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), terdakwa Abdul Manan alias Andi (23), Selasa (14/5) dihukum selama 11 tahun. Vonis itu masih lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Dina K Sitepu sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum 15 tahun.
Namun soal lamanya putusan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, tidak sependapat. Majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dua bulan penjara.
Hakim I Dewa Made Budi Watsara menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif ke-I JPU. Perbuatannya melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan ini, Andi yang didampingi penasehat hukum Fitra Oktora dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Sementara, pihak JPU masih pikir-pikir. (Miasa/balipost)