Yastini. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST. com – Pascakejadian bayi meninggal di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Childcare, KPAD Bali mengingatkan pemerintah untuk kembali melakukan pendataan keberadaan TPA. Selain pendataan, pengawasan dan pembinaan menjadi hal penting yang harus dilakukan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi.

Saat ini keberadaan TPA di Bali berkembang pesat, karena dibutuhkan oleh masyarakat dan ada regulasi yang mendukung untuk itu. ”Hanya, pengawasan terhadap standarisasi TPA ini yang perlu diperhatikan oleh instansi terkait,” kata Ni Luh Gede Yastini, Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Rabu (25/5).

Baca juga:  TPA Sente Ditutup, Tempat Pembuangan Sampah Liar Bermunculan

Bidang Hukum dan Advokasi KPPAD Bali itu menyatakan, TPA diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 137 Tahun 2014 tentang standar pendidikan usia dini. Di sana memasukkan bahwa satuan atau program layanan PAUD salah satunya adalah TPA. Sebelumnya pada tahun 2011, Dirjen Pembinaan PAUD Kementerian Pendidikan Nasional mengeluarkan petunjuk teknis penyelenggaraan TPA yang mengatur secara jelas standar yang harus dipenuhi oleh penyelenggara TPA termasuk kompetensi pengasuh.

Dalam juknis tersebut juga ada mengenai mekanisme evaluasi, pelaporan dan pembinaan yang harus dilakukan oleh instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Akan tetapi terkait kasus kematian bayi di TPA ini, TPA tersebut tidak memiliki izin tentu sangat disayangkan.

Baca juga:  Sanitary Landfill Solusi Atasi TPA Peh

Yastini mengakui dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, TPA tempat meninggalnya bayi ini tidak terdaftar dan tidak berizin. Makanya Dinas Pendidikan mesti mendata TPA yang ada. Apabila tidak berizin dan belum memenuhi standar seharusnya ada tindakan yang dilakukan, paling tidak TPA tidak beroperasi sampai perizinan dan standar dipenuhi sehingga hal-hal yang berakibat buruk tidak sampai terjadi pada anak.

“Di samping mendata juga membina sehingga TPA memenuhi standar yang diatur oleh pemerintah. Kalau tidak terdaftar jangan didiamkan tapi dibina agar memenuhi standar dan tersertifikasi. Itu yang harus dilakukan ke depan oleh instansi terkait,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Perceraian di Gianyar Tinggi, Dominan Karena Ini

Sebelumnya diberitakan, bayi Elora Nathania meninggal di TPA Princess House Chilecare di Jalan Badak Sari I No.2A Denpasar. Saat ini kasusnya sedang ditangani Polresta Denpasar. Pengasuh dan pemilik TPA yang hanya beroperasi dengan izin yayasan ini telah ditahan. (Agung Darmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *