GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar yang dibantu Tim Resmob Diteskrimum Polda Bali mengamankan dua pelaku jambret spesialis warga negara asing (WNA). Dua pelaku yakni I Gede Astawa alias Ode (23) dan I Ketut Agung (18). Kini kedua pelaku sudah diserahkan ke Polsek Tegallalang.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan, Rabu (15/5) membenarkan penangkapan dua orang pelaku jambret. Selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor warna hitam dengan plat palsu DK 4444 ABY. “Ya benar ada penangkapan pelaku, sekarang sudah diserahkan ke Mapolsek Tegallalang,” katanya.

Baca juga:  Di Densel, Sehari Dua Kasus Jambret dan Pengeroyokan Terjadi

Diketahui pelaku beraksi dengan modus operandi mengambil paksa barang korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Salah satu korbannya ialah warga asing, Susana S. Rebelo. Polisi langsung melakukan penyelidikan kasus yang menimpa warga Afrika ini.

Polisi mendapat informasi pelaku sebanyak dua orang mengendarai sepeda motor warna hitam. Selanjutnya tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan di sejumlah toko HP, didapat informasi ada seorang mencurigakan yakni Ketut Agung menjual HP diduga hasil curian.

Baca juga:  Perbekel Desa Kayuputih Keluhkan Jalan Rusak

Polisi yang tidak mau kehilangan tersangka, langsung membekuk Agung. Tersangka pun mengaku bahwa dia beraksi bersama temannya, I Gede Astawa.

Dua pelaku ini pun mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian lintas kabupaten. Seperti pada Maret 2019, melakukan satu kali aksi di Seminyak dan tiga kali beraksi di Canggu. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *