Wayan Koster. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh anggota, kader, dan petugas partai di Bali. Surat tertanggal 12 Mei 2019 yang ditandatangani Ketua DPD PDIP Bali Wayan Koster dan Sekretaris IGN Jayanegara tersebut menindaklanjuti instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Dalam instruksi itu berisi 6 poin, terkait kemenangan PDIP di Bali yang meraih 91,68 persen suara untuk Pilpres, serta memperoleh 6 dari 9 kursi DPR RI, 33 dari 55 kursi DPRD Bali, dan 177 dari 350 kursi DPRD kabupaten/kota se-Bali. Salah satunya menyangkut anggota, kader, dan petugas partai agar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Bali atas kepercayaan terhadap PDIP.

Baca juga:  Pergub 104/2018, Lompatan Besar

Untuk menjaga, menghormati, dan mensyukuri kepercayaan sekaligus pilihan masyarakat itu, mereka diminta selalu berpikir, berbicara, serta melakukan tindakan dan perbuatan yang lebih baik. Tercantum pula beberapa hal yang wajib dan dilarang dilakukan oleh anggota, kader, dan petugas partai. Yakni, wajib menjaga kepercayaan rakyat, nama baik dan kehormatan partai, memegang teguh asas, jati diri, watak, fungsi, dan tujuan partai, serta menaati peraturan, keputusan, dan disiplin partai.

Baca juga:  Gubernur Koster : Media Mitra Bangun Pemahaman Masyarakat

Terkait hal yang dilarang, antaralain melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai, melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan partai, melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap kader partai maupun kepada masyarakat umum. Serta melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan-peraturan partai.

Instruksi berikutnya, sesama anggota, kader, dan petugas partai agar saling menghormati dan menjaga persaudaraan sebagai bagian dari keluarga besar partai. Apabila terjadi persoalan/konflik agar diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat, serta tidak saling lapor kepada aparat penegak hukum.

Baca juga:  Kebijakan Gubernur Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Krama Bali

Anggota, kader, dan petugas partai yang melakukan kegiatan dan tindakan bertentangan dari AD/ART partai serta tidak melaksanakan instruksi Ketua Umum, akan dilaporkan oleh DPD partai ke DPP untuk diberikan sanksi pemecatan. Bagi petugas partai di legislatif, sanksi pemecatan akan ditindaklanjuti dengan Penggantian Antar Waktu (PAW). (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *