Oleh Adi Sastra Wijaya
Berbicara tentang Bali tak pernah lepas dari inovasi dan gerakan sosial masyarakatnya. Berbagai aktivitas lokal yang kemudian menjelma menjadi sebuah kampanye nasional kerap bermula dari Pulau Dewata. Sebut saja salah satunya kampanye tentang bijak menggunakan kantong plastik.
Bermula dari keprihatinan masyarakat mengenai timbunan ribuan ton sampah plastik yang merusak lingkungan, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai melalui Peraturan Gubernur Nomor 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai mulai Senin, 24 Desember 2018. Larangan ini meliputi penggunaan sedotan, wadah plastik, dan styrofoam oleh produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh Bali.
Gerakan masyarakat Bali ini pun menggema hingga ke tingkat nasional. Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Barang Kena Cukai Berupa Kantong Plastik. Dengan pengenaan cukai, penggunaan plastik diharapkan akan turun.
Meski pengendalian baru dari aspek ekonomi, sampah plastik kini sudah menjadi perhatian semua orang di tingkat nasional. Apalagi Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik ke laut kedua terbesar di dunia setelah Cina.
Tak cuma plastik yang erat dengan lingkungan, inovasi masyarakat Bali juga merambah ke sektor kesehatan. Kini di Bali sedang berkembang usaha kecil dan menengah yang mendistribusikan dan menjual produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape).
Seperti namanya, produk tembakau alternatif, yang terdiri dari produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar dan rokok elektrik, adalah sebuah inovasi di bidang kesehatan yang berupaya memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mengonsumsi produk tembakau dengan risiko kesehatan lebih rendah. Sudah banyak literatur dan penelitian ilmiah yang menjelaskan mengenai berbagai manfaat produk tembakau alternatif.
Produk ini pun telah banyak digunakan masyarakat negara maju di Eropa dan Amerika yang ingin menurunkan jumlah konsumsi (prevalensi) merokok dan memangkas biaya kesehatan. Hal yang sama juga terjadi di negara Asia seperti Jepang dan Korea Selatan.
Saat berkunjung awal 2019 lalu, saya mendapati banyak konsumen rokok konvensional di Korea Selatan telah beralih ke produk tembakau alternatif, terutama produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar. Yang terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US Food and Drug Administration) memperbolehkan penjualan salah satu produk tembakau alternatif di negara itu. Tentu saja, keputusan lembaga sekelas US FDA semestinya dapat menjadi rujukan bagi negara-negara lain di dunia.
Dalam perspektif politik dan kebijakan publik, keberadaan inovasi termasuk salah satunya produk tembakau alternatif perlu mendapatkan dukungan. Setiap inovasi yang ditunjang perjalanan riset panjang dan limpahan bukti ilmiah harus mendapatkan sokongan payung hukum yang kuat. Apalagi, pemerintah tak cukup menggunakan pendekatan lama untuk memangkas prevalensi merokok dan biaya kesehatan.
Terobosan dan perubahan pendekatan dalam penyusunan kebijakan perlu dipilih untuk menyesuaikan inovasi yang berkembang begitu cepat. Dalam konteks produk tembakau alternatif di Bali, perlu keberanian pemerintah daerah untuk memisahkan kebijakan produk ini dengan rokok konvensional.
Pemisahan Aturan
Paling tidak, ada tiga alasan yang menjadi dasar mengapa kebijakan produk tembakau alternatif ini perlu dipisahkan. Pertama, berdasarkan mayoritas hasil kajian ilmiah, produk ini terbukti memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah hingga 95 persen daripada rokok konvensional. Dengan demikian, kebijakan yang dibuat tidak dapat disamakan dengan produk lain yang risiko kesehatannya lebih tinggi, seperti rokok konvensional.
Dalam Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), misalnya, produk tembakau alternatif seyogianya tidak berada satu rumpun dengan rokok konvensional. Dengan demikian, tidak terjadi salah persepsi di masyarakat tentang kedua produk tersebut.
Kedua, berdasarkan Undang-undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat berhak mengetahui secara detail mengenai kelebihan dan kekurangan suatu produk. Pemisahan aturan dan kebijakan mengenai produk tembakau alternatif akan membuka ruang publik dan konsumen dalam mengakses informasi yang benar. Selain itu, proses penyusunan kebijakan juga dapat melibatkan para pemangku kepentingan yang jauh lebih relevan.
Ketiga, pemisahan aturan produk tembakau alternatif dapat membantu penyusunan kebijakan fiskal yang tepat. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 146/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau masih menerapkan besaran cukai 57 persen. Itu pun hanya untuk rokok elektrik. Padahal, ada banyak jenis produk tembakau alternatif yang punya turunan dan karakteristik unik sehingga memungkinkan diterapkan tarif cukai lebih rendah dengan level berbeda.
Melihat berbagai fenomena di atas, seluruh pengembangan dan inovasi sektor kesehatan khususnya di Bali sangat ditentukan kemauan politik (goodwill) pemerintah daerah. Kendati pro-inovasi, penyusunan kebijakan tentang produk tembakau alternatif adalah sebuah pilihan politik yang berpotensi mengundang pro dan kontra.
Yang jelas, pemerintah daerah maupun nasional selalu punya pilihan dalam memperbaiki tingkat kesehatan masyarakat. Pertama, menjalankan kebijakan pengaturan rokok yang sebagian besar mengandung unsur pelarangan disertai pemberian sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar.
Sayangnya, pendekatan ini terbukti tak efektif sama sekali. Kedua, mengadopsi hasil inovasi produk tembakau alternatif melalui kebijakan persuasif yang dibarengi dengan riset lokal, edukasi dan akses seluas-luasnya kepada publik untuk mengetahui informasi mengenai suatu produk.
Meski belum tuntas, pendekatan ini sudah terbukti efektif menurunkan prevalensi merokok dan risiko kesehatan di berbagai negara maju. Akhirnya, semua kembali pada kemauan politik pemerintah dan pemangku kepentingan lain yang berwenang.
Penulis, dosen Ilmu Politik dan Praktisi Pariwisata