SEMARAPURA, BALIPOST.com – Polres Klungkung telah menerima pelimpahan kasus dugaan skimming dari Polsek Nusa Penida. Sat Reskrim Polres Klungkung juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua WNA Bulgaria itu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan, Kamis (16/5), keduanya langsung ditahan dan dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 7 tahun penjara.
Mirza Gunawan menuturkan, keduanya datang langsung dari Bulgaria untuk berlibur ke Bali. Namun, tujuannya bukan sekadar berlibur, melainkan juga survei sejumlah lokasi yang padat aktivitas turis seperti kepulauan Nusa Penida.
Ketemulah mereka dengan sasarannya di ATM Kampung Toya Pakeh di dekat pelabuhan. Namun, keduanya apes, lantaran sebelum berhasil melakukan aksinya keburu dipergoki warga dan menciduknya saat hendak memasang peralatan untuk merekam data elektronik khususnya dari para turis. “Saat kami periksa keduanya mengakui peralatan itu akan digunakan untuk merekam data elektronik yang akan dicuri. Alat-alatnya akan diperiksa lagi di Labfor,” ujarnya.
Dari kasus percobaan skimming ini, Mirza Gunawan menyebut belum ada pihak yang menjadi korban di Nusa Penida. Demikian juga setelah kasusnya terungkap, belum ada pihak yang melaporkan adanya dugaan kasus skimming.
Sesuai dengan kronologisnya, kedua WNA Bulgaria ini memang baru berupaya memasang peralatan di ATM di Kampung Toya Pakeh. Berkaca dari kasus ini, Mirza Gunawan minta masyarakat Nusa Penida dan turis yang hendak berlibur meningkatkan kewaspadaan.
Sebab, Nusa Penida selalu menjadi sasaran upaya tindak kejahatan serupa. Hasil pemeriksaan kedua WNA itu, mereka memang menyasar lingkungan yang mayoritas dihuni turis.
Mereka berupaya mencuri data dari turis dari berbagai negara. Itulah yang digarap keduanya untuk memperoleh keuntungan, bukan datang ke Nusa Penida untuk sekadar berlibur.
Sejauh ini belum dapat diperkirakan siapa saja orang di balik mereka berdua ini. Apakah ada jaringannya atau mereka bergerak sendiri-sendiri. Demikian juga soal ATM lain yang sudah menjadi korbannya belum dapat dipastikan.
Sejauh ini polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kabel, rangkaian peralatan untuk merekam data nasabah, laptop dan HP. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 30 ayat 1 dan 2 dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan 7 tahun penjara. “Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peka terhadap situasi di lingkungannya. Ini harus diapresiasi karena mampu menggagalkan tindak kejahatan yang cukup meresahkan,” tandas Mirza Gunawan. (Bagiarta/balipost)