DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan bersalah dalam dugaan kasus dugaan perbuatan cabul, yakni melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur, pria asal Maroko, beriniaial AM (25), Kamis (16/5) dihukum selama enam tahun penjara. Di samping itu, terdakwa berambut keriting itu juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider enam kurungan.
Dalam perkara ini, majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan itu masih lebih rendah setahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya berdasarkan salinan dakwaan yang diterima tim PBH, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita di bilangan Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong di sebuah mini mart.
Saat itu, korban melihat terdakwa mondar mandir di mini mart tersebut. Sekitar pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekat dan mengajak korban berbincang-bincang.
Dan diajaklah korban naik sepeda motor yang kendarai terdakwa, lalu berhenti di sebuah gang. Di sanalah celana korban diturunkan, lalu melakukan sodomi. Setelah itu korban dikasi uang Rp 100.000, namun korban menolaknya. (Miasa/balipost)