DENPASAR, BALIPOST.com – Wayan Eka Suarya Mahardika, sopir pariwisata freelance, Kamis (16/5) bisa bernafas lega. Pascadituntut 12 tahun penjara, terdakwa yang ditangkap usai mendengarkan musik di sebuah kafe remang-remang di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, itu oleh majelis hakim pimpinan Gusti Ngurah Parta Bhargawa, dihukum selama delapan tahun.
Di samping itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta, juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan. Atas vonis itu, terdakwa usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.
Sebelumnya, pria ini dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh JPU Made Dipa Umbara. Terdakwa dituding terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diuraikan dalam persidangan yang dipimpin Gusti Ngurah Parta Bhargawa, jaksa menguraikan bahwa terdakwa yang beralamat di Bhuana Permai, Padangsambian itu, ditangkap pada 8 Januari 2019 sekitar pukul 03.00. Saat itu, kata jaksa, polisi dari Polda Bali menerima informasi bahwa di sebuah kafe di Jalan Tukad Badung, ada sopir freelance angkutan pariwisata yang sering mengedarkan narkoba.
Polisi kemudian mengintai di kafe tersebut. Dan setelah kafe tutup sekitar pukul 03.00, polisi melihat terdakwa keluar dari kafe remang-remang itu. Polisi menggeledahnya.
Namun di pakaian dan barang bawaannya nihil narkoba. Polisi kemudian mengarahkan terdakwa dan menggeledah mobilnya, yakni DK 1380 KG.
Di jok depan samping kiri, atau sebelah sopir kemudi, ditemukan bong, plastik klip berisi sabu-sabu, pipet takaran warna kuning, korek api, dan kristal bening yang diduga sabu-sabu. Selain itu juga ditemukan 169 butir pil ekstasi berbentuk boneka dan logo R.
Sedangkan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 8,82 gram brutto atau 3,68 gram netto. Selain itu juga ditemukan timbangan warna silver.
Hasil pemeriksaan polisi, terdakwa mengambil barang itu lewat tempelan di Jalan Imam Bonjol, Denpasar. Yang memberi adalah orang yang mengaku bernama Beni. “Terdakwa tanpa hak, atau melawan hukum, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” tandas jaksa. (Miasa/balipost)