GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pembantu rumah tangga yang diduga disiram air panas oleh majikan di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar dinilai penuh dengan kejanggalan oleh kerabat tersangka, Desak Made Wiratningsih, yakni I Nyoman Alit Sutarya. Pria yang akrab disapa, Alit Rama ini menuturkan ada sejumlah hal yang janggal dalam kasus ini.
Ketua Laskar Bali Gianyar ini menduga ada aktor di balik tudingan penganiayaan pembantu itu. Ia mengatakan Desak dicerai suaminya saat kondisi hamil. “Dicerai sama suaminya saat kondisi hamil. Dia melahirkan tanpa suami, anaknya cewek kembar,” jelasnya, Kamis (16/5).
Selama merawat dua bayi kembarnya hingga kini berusia sekitar 4 tahun, Desak kerap diteror oleh mantan suaminya. Dikatakannya, mantan suami Desak meminta salah satu dari anak tersebut. “Mana mungkin anak kembar dipisah, jadinya Desak itu selalu merasa terancam, saya kasihan. Saya ke sana hanya ketika dimintai bantuan, padahal saya merasa beban juga. Sering sarankan nikah saja, katanya trauma dan takut anaknya tidak diterima,” tutur Alit Rama.
Dari pengalaman itu, Alit Rama langsung menaruh curiga bahwa kejadian penyiraman air panas terhadap pembantu ini merupakan setting-an. “Rasanya seperti ada aktor dibalik ini. Desak penjara, anak kembali pada suami,” ungkapnya.
Ia memperkirakan jebakan ini sudah dimulai sejak masuknya dua pembantu rumah tangga asal Jember, Jawa Timur, yakni Santi dan Eka Febriyanti (korban penyiraman air panas). Dikatakan kedua pembantu itu mulai kerja sekitar 8 bulan lalu. “Selama mereka bekerja ini, Desak sempat diteror bahwa menyekap mereka, sampai ikatan warga Jember ngecek. Padahal tidak ada penyekapan,” ujarnya.
Alit Rama juga merasa bingung dengan cerita Eka yang alami luka bakar disiram air panas. Pihaknya pun mendesak kepolisian agar memastikan luka di punggung Eka. “Apakah itu luka baru atau luka lama. Sepengetahuan saya, Eka itu punya sakit korengan. Harus dicek juga foto itu dijepret kapan dan dimana? Masuk akal nggak, itu luka baru sudah bisa mengelupas,” tanyanya.
Menurut Alit Rama, idealnya dalam kondisi terluka semestinya Eka berobat di klinik atau rumah sakit terdekat. Namun dari kisahnya, ternyata Eka sempat bertemu dua perempuan dan naik angkot.
Bahkan bertemu polisi namun tidak melapor saat itu. “Katanya diantar polisi, kenapa gak lapor ke pos terdekat saat itu?” tanyanya heran.
Menurut Alit, hubungan antara majikan dan pembantu rumah tangga selama ini baik-baik saja. Bahkan korban Eka sering diberikan baju dan diajak jalan-jalan. Meski demikian, Alit Rama menyerahkan sepenuhnya penyelidikan pada kepolisian. “Intinya saya tidak mencampuri urusan kepoisian,” katanya.
Alit juga membantah dugaan adanya hubungan spesial antara dirinya dengan tersangka. Dikatakan, ia hanya ada hubungan keluarga, sehingga beberapa kali memberikan bantuan. Itu pun atas permintaan kakak kandung Desak. “Hubungan saya dengan Bu Desak itu sebatas ponakan jauh, kakaknya nitip karena Desak sering diteror mantan suaminya itu saja,” terang bapak 4 anak dan seorang cucu ini.
Mengenai pendampingan hukum bagi Desak, ia yang juga pengacara itu mengaku masih cuti. Sehingga meminta rekannya sesama pengacara menjadi kuasa hukum tersangka.
Sebelumnya, seorang pembantu rumahtangga, Eka Febriyanti (21) didampingi pengacaranya melapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Bali, Rabu (15/5).
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu.
Polisi mengamankan tiga orang, yaitu Desak Made Wiratningsih (majikan), Santi Yuni Astuti (adik tiri korban) dan Kadek Erik Diantara di Gianyar, Rabu (15/5) sekitar pukul 20.00 Wita. (Manik Astajaya/balipost)
Haduuuhhhhh, Kejadian memaluka terjadi, PRT adalah manusia juga berlakukanlah secara manusiawi, pekerjaan rumah selesai berkat PRT, apakah sang manjikan masih paham dan mengerti arti kata KARMAPALA. apalagi sang majikan seorang yang beragama HINDU dimana masyarakat hindu percaya penuh aka adanya KARMA. mohon sekali aparat memberikan hukuman yang berlaku agar ada efek jera, dan juga agar biaya pengobatan ditanggung sang majikan serta membayar gaji yang ditunggak selama 7bulan.