DKPP memberikan sanksi teguran keras terakhir pada oknum Bawaslu Karangasem. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum Bawaslu Karangasem, I Nyoman Merta Dana yang diadukan dugaan pelanggaran kode etik, dengan meminta imbalan kepada salah satu ASN Pemkab Karangasem masih bisa bernafas lega. Karena, laporan yang diadukan Bawaslu Provinsi Bali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, akhirnya hanya memberikan putusan berupa sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP RI dipimpin Majelis Harjono, dan anggotanya Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar, di Jakarta, Kamis (16/5). Dalam putusan DKPP RI Nomor 56-PKE-DKPP/III/2019, yang hanya menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada teradu, I Nyoman Merta Dana masih menjadi anggota Bawaslu.

Baca juga:  PPDB di Buleleng, 646 Lulusan SD Tak Daftar ke SMP Negeri

Dari putusan DKPP RI tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Bali paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali Wayan Wirka, SH., dikonfirmasi membenarkan putusan DKPP RI tersebut.

Dalam sidang DKPP hadir Ketua Bawaslu Provinsi Bali dan Teradu I Nyoman Merta Dana. “Atas putusan majelis DKPP RI, lebih lanjut Bawaslu Provinsi Bali akan menindaklanjuti putusan tersebut tujuh hari ini,” katanya.

Baca juga:  Bawaslu Bali Terima Laporan Indikasi Bagi Sembako Paslon

Sedangkan untuk kronologis laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut berawal dari laporan Bawaslu Bali mengajukan pengaduan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Bawaslu Kabupaten Karangasem I Nyoman Merta Dana. Terlapor meminta imbalan atau sejumlah uang kepada I Komang Putra Eka Bakti yang melanggar UU ASN dan perkaranya ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Karangasem.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Provinsi Bali membentuk Tim Investigasi yang terdiri I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Sang Putu Aditya Palguna. Hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Teradu mengakui mengajak bertemu Putra Eka Bakti dan juga mengakui bahwa menelepon untuk meminta uang sebanyak 2 juta Rupiah kepada Putra Eka Bakti agar kasus tersebut tidak sampai ke Menpan. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Pilkada 2020 Punya Tantangan Beda, Harus Kedepankan Prokes di Tengah Pandemi COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *