DENPASAR, BALIPOST.com – Keberadaan financial technology (fintech) dan investasi ilegal semakin banyak dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari data, perkembangan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir, keberadaannya telah merugikan masyarakat sebesar Rp 88,8 triliun.
Kepala OJK Regional Bali Nusra Elyanus Pongsoda mengatakan, belum ada informasi terkait dengan fintech peer to peer lending ilegal yang ada di Bali. Ada fintech online yang ditutup oleh Kominfo dengan bekerjasama dengan Satgas pusat. Jumlahnya hampir mencapai seribuan, tepatnya 946 fintech.
Sementara untuk yang terdaftar, terdapat 113 fintech dan yang berijin ada 5 fintech. Di Bali sendiri ada fintech P2P Dana Mas yang sudah berizin dan pertama di Bali.
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan perkembangan sejak 2017, jumlah entitias yang dihentikan oleh SWI yang merupakan penawaran investasi illegal yaitu 80. Kemudian, pada 2018 sebanyak 108 entitas, dan di 2019 sebanyak 120 entitas.
Meningkatnya jumlah entitas ilegal ini, menurutnya, karena kemudahan pelaku untuk membuat aplikasi atau penawaran dengan perkembangan Teknologi Informasi. “Kita perlu meningkatkan literasi masyarakat agar waspada dan terhindar,” ujarnya.
Sebanyak 946 fintech illegal yang diblokir atau dihentikan oleh SWI sangat besar dibandingkan dengan fintech legal yang hanya berjumlah 113 fintech. “Karena pembuatan aplikasi platform sangat mudah dan kebutuhan pinjaman masyarakat besar, perlu edukasi ke masyarakat,” tandasnya.
Tongam juga memberikan beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak dengan fintech ilegal atau investasi ilegal. Yaitu, jika ingin meminjam secara online agar meminjam pada fintech yang terdaftar. Masyarakat jika diminta memahami risikonya, bunga, dan feenya.
Sehingga, ketika meminjam juga disadari adanya kewajiban. Masyarakat diminta untuk meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
Apalagi mendekati Lebaran, fintech akan semakin gencar untuk menawarkan pinjaman. Masyarakat diminta berhati-hati. “Jangan sampai mengharapkan THR dari pinjaman, masyarakat agar tetap tidak konsumtif. Jangan meminjam pada fintech ilegal karena risikonya berat, tidak ada perlindungan,” tandasnya. (Citta Maya/balipost)