DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang sengketa informasi antara Pemohon Walhi Bali dengan Termohon Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Cabang Benoa, di Komisi Informasi Publik (KIP), Jumat (17/5) memasuki tahap putusan. Dalam amar putusan yang dibacakan selama tiga jam itu, akhirnya majelis komisioner KIP Agus Astapa didampingi anggota Gusti Ngurah Wirajasa dan Ketut Suharya Wiyasa, mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

“Dari uraian fakta persidangan, rangkaian uraian peristiwa dan fakta hukum, majelis komisioner berkesimpulan KI (Komisi Informasi) Bali berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum dan Termohon juga memiliki kedudukan hukum,” ucap Agus Astapa.

Atas dasar itu, dan berbagai pertimbangan hukum lainnya, dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu majelis hakim komisioner memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon. Dari enam point permohonan Pemohon (Walhi Bali), empat di antaranya yang dikabulkan.

Baca juga:  Perda Haluan Pembangunan Bali Masa Depan Jadi Fundamental Pemerintah Jaga Bali

Yakni, izin lokasi kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan RI. Kedua mengabulkan dibukanya izin pelaksaaan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan RI.

Ketiga itu izin lingkungan kegiatan reklamasi beserta lampiran dan pendukungnya yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan keempat, kerangka acuan amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) kegiatan beserta lampiran dan dokumen pendukungnya yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Sedangkan yang ditolak ada dua item permohonan Pemohon. Yaitu, soal matrik dan peta rencana pengelolaan (RKL) dalam dokumen RKL dan matrik dan peta rencana pemantauan lingkungan (RPL) dalam dokumen RPL. “Ini menguatkan putusan PPID Termohon sebagai informasi dikecualikan dan tidak wajib diberikan kepada Pemohon,” tegas Agus Astapa.

Baca juga:  Bali Nihil Tambahan Korban Jiwa COVID-19

Dan atas putusan tersebut, majelis meminta Termohon (Pelindo III Cabang Benoa) wajib memberikan informasi terbuka a quo, dengan kurun waktu 14 hari kerja setelah putusan ini diterima.

Dikonfirmasi atas putusan itu, komisioner KIP Agus Astapa kembali menegaskan kalau sudah badan publik itu, ya harus terbuka. Kata Agus Astapa, jika ada pihak yang tidak menerima putusan itu boleh mengajukan keberatan ke PTUN Denapsar. “Namun itu soal tata cara persidangannya saja. Jika putusan KI diperkuat, ya harus ditaati. Tapi jika putusan PTUN juga ada para pihak yang keberatan, boleh mengajukan ke MA,” tegasnya.

Sementara pihak Termohon Pelindo III yang diwakili Astrid Fitria Kasih dkk, mengaku sangat menghormati putusan KIP. Hanya saja untuk menyikapi putusan itu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan akan berkoordinasi dengan biro hukum, untuk dalam mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya. “Kami harus koordinasikan dulu dengan biro hukum kami,” tandas Astrid.

Baca juga:  Vaksinasi "Booster" Perdana di Bali Diikuti Ratusan Orang

Sementara Pemohon Walhi Bali, I Wayan Adi Sumiarta dan I Made Juli Untung Pratama dan Suriadi Darmoko, mengatakan bahwa untuk dua items yang ditolak pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Walhi Bali. Yang penting dan jelas, kata Walhi bahwa putusan soal izin dan dokumen reklamasi yang dikabulkan majelis hakim komisioner KIP yang dibuka publik, tidak ada kaitannya dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual. “Atau tidak ada sangkut pautnya dengan merugikan perusahaan,” katanya.

Lantas, apa sikap Walhi sebagai Pemohon dalam menyikapi putusan majelis komisioner KIP? I Wayan Adi Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama dan Suriadi Darmoko, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Walhi Bali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *