Alit Wiraputra di Bandara Ngurah Rai, Kamis (11/4). (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas perkara kasus penipuan mantan Ketua Kadin Bali tersangka Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Bali. Sebelum dilimpahkan ke Kejati, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mempercepat penyelidikan “nyanyian” Agung Alit terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Agung Alit mengadukan I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Made Jayantara dan Candra Wijaya. “Kami sudah memeriksa Agung Alit. Apa saja jadi dasar dia mengadukan Sandoz, Candra dan Jayantara sebagai terlapor kasus penipuan dan penggelapan. Sekarang kami minta pengadu, apakah ada bukti-bukti kesepakatan diantara mereka?” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Jumat (17/5).

Baca juga:  Temuan Motor Terbakar di Siyut Masih Diselidiki, Saksi Sebut Dengar Orang Cekcok

Andi mengatakan, Agung Alit minta waktu mengumpulkan bukti-bukti kesepakatan mereka sebagai kesepakatan kerja sama. “Ini kami lagi menunggu dokumen-dokumen yang akan dia berikan kepada penyidik. Nanti setelah itu kita cari saksi lainnya,” ujarnya.

Pihaknya juga minta kepada Agung Alit menunjuk saksi lain di luar tiga orang yang diadukan tersebut sehingga mendukung Dumas tersebut. “Dia minta waktu untuk menghadirkan saksi tersebut,” tandasnya.

Baca juga:  Pangdam Sebut Intensitas Suhu Politik Memanas

Setelah itu, pihaknya akan klarifikasi terhadap telapor atau teradu. Untuk bukti-bukti seperti penerimaan uang dan transfer sudah didapatkan. “Kalau Sandoz dan lainya menerima aliran dana, saya katakan ya. Cuma apakah aliran itu bagian dari kerja sama ataukah sebagai jasa, kami belum tahu. Tapi bukti aliran dananya sudah kami dapatkan,” ucap perwira melati tiga di pundak ini.

Andi menyampaikan pelimpahan tersangka Agung Alit dan barang bukti ke Kejati Bali akan dilakukan, Selasa (21/5) mendatang. “Kami belum limpahkan karena dia (Agung Alit) mengadukan ketiga orang tersebut. Kami minta dulu keterangan dan bukti-buktinya. Laporannya masih dalam bentuk Dumas. Kalau ada bukti permulaan cukup dan ada dugaan tindak pidana, baru kami naikan menjadi laporan polisi,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Penimbun Masker, Ini Dilakukan Polresta 

Seperti diberitakan, mantan Ketua Kadin Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra melalui pengacaranya, Gusti Randa melaporkan penerima aliran dana yaitu I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Made Jayantara dan Candra Wijaya ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). Laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *