DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali mendalami kasus KDRT dialami pembantu, Eka Febriyanti (21). Hasil penyidikan ternyata adik tiri korban, Santi Yuni Astuti (19) juga dianiaya.
Dalam kasus ini polisi menahan majikan korban, Desak Made Wiratningsih dan satpam, Kadek Erik Diantari (21). Sedangkan tersangka Wiratningsih tidak mengakui perbuatannya dan minggu depan akan dites kejiwaan.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan mulai dari kemarin hari Kamis tanggal 16 Mei 2019. Sampai saat ini tersangka Desak Made tidak mengakui perbuatannya,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Jumat (17/5).
Berbeda dengan tersangka Erik, menurut Andi, dia mengakui perbuatannya tersebut.
“Walau tersangka Desak Made tidak mengaku, bagi kami itu tidak masalah. Kami sudah punya alat bukti serta saksi sudah cukup,” ujarnya.
Sedangkan kondisi kedua korban, Eka dan Santi dalam pengawasan polisi. Selain itu mereka masih dirawat intensif di RS Bhayangkara Polda Bali di Jalan Trijata, Denpasar. “Mereka sangat trauma dengan kejadian ini. Maka dari itu mereka masih dalam proses perawatan,” ujarnya.
Andi juga menunjukan foto bekas luka di tubuh Santi. Dalam foto tersebut bekas luka terlihat jelas di punggung, tengkuk, lengan kiri dan dada kiri.
Sedangkan dari rekaman video, sambil menangis, Santi mengaku tiap hari dijambak, ditampar dan ditonjok. Santi lalu menunjukan bekas luka di punggung dan dada kiri. “Tapi (luka) sudah mau hilang. Tapi saya enggak berani bilang. Diikat pun saya pernah,” kata wanita kurus berambut pendek ini.
Mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara ini mengungkapkan, kedua korban kerja dengan majikanya di Perumahan Udayana di Jalan By-pass Dharma Giri, Blahbatuh, Gianyar, sejak Agutus 2018. Mereka kenalan lewat Facebook dan dijanjikan gaji Rp 1 juta tiap bulan. “Mereka tidak mendapat gaji sampai sekarang. Selain dianiaya, dipukul, disiram air panas, dibakar pakaian yang dikenakan, gaji korban juga dipotong jika melakukan kesalahan. Setiap melakukan kesalahan, korban dianiaya dan potong gaji,” ujarnya.
Terkait status Santi, kata Andi, sebagai korban. Laporannya jadi satu dengan Eka. “Jadi dari laporan kasus ini ada dua korban yaitu Santi dan Eka. Mereka disiram air panas menggunakan gelas sebanyak beberapa kali,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, kedua tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT junto pasal 55 KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sebelumnya, seorang pembantu rumah tangga, Eka Febriyanti (21) didampingi pengacaranya melapor kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polda Bali, Rabu (15/5).
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat menindaklanjuti laporan pembantu, Eka Febriyanti (21) disiram air panas. Polisi mengamankan tiga orang, yaitu Desak Made Wiratningsih (majikan), Santi Yuni Astuti (adik tiri korban) dan Kadek Erik Diantara (satpam) di Gianyar, Rabu (15/5) sekitar pukul 20.00 Wita. (Kerta Negara/balipost)