Foto combo Kadek Diana (kiri) dan Dewa Nyoman Rai. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Komisi III DPRD Bali, I Kadek Diana mencabut laporan kasus penganiayaan, Kamis (16/5). Namun sesuai SOP, laporan tersebut tetap diproses penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Penyidik akan memanggil saksi-saksi dari anggota DPRD Bali. Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Jumat (17/5) mengatakan, berhubung ada laporan polisi dan SPDP sudah dikirim ke Kejati Bali, maka sesuai SOP laporan tersebut tetap diproses. “Kami sudah melakukan pemeriksan terhadap korban dalam hal ini Diana. Minggu depan akan memanggil saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut. Ada beberapa anggota dewan akan dipanggil, satu samapai tiga orang,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Hibah Tanah Seluas 1,195 Ha di 3 Kabupaten/kota

Menurut Andi, proses penyelidikan masih berjalan dan nantinya akan dilanjutkan gelar perkara. “Kalau ada perdamaian atau pencabutan laporan, nanti kami pertimbangkan. Tapi proses harus jalan dulu. Berkas perkaranya harus dilangkapi dulu. Ini kan terjadi peristiwa pidananya. Ada laporan polisi,” ungkap Andi.

Sedangkan terkait Dewa Nyoman Rai lapor balik, pihaknya masih dalam penyelidikan. Pasalnya, Dewa Rai mengaku tangannya bengkak. “Bengkaknya itu apakah dipukul atau dianiaya. Kami pastikan dulu. Dia sudah laporan tapi diselidiki dulu karena tidak ada hasil visumnya. Kalau Pak Diana ada hasil visumnya,” tandasnya.

Baca juga:  Lebih Banyak dari Sehari Sebelumnya, Dua Kabupaten Catat Tambahan Kasus COVID-19

Sebelumnya, I Kadek Diana resmi mencabut laporannya. Didampingi pengacaranya, anggota Komisi III DPRD Bali ini pada Kamis (16/5), keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Bali sambil membawa bukti pencabutan laporan.

Menurut Diana, selaku kader Partai PDI Perjuangan, dia selalu taat dan tunduk terhadap perintah serta instruksi partai. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *