TABANAN, BALIPOST.com – Untuk menjaga keamanan makanan yang beredar di masyarakat dari bahan berbahaya, Dinas Kesehatan Tabanan melalui program Kesehatan Lingkungan melakukan kegiatan higienitas sanitasi dalam bentuk memeriksa langsung makanan yang dijual di 10 pasar tradisional. Kepala Bagian Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tabanan, I Made  Supardiyadnya, Jumat (17/5), mengatakan sudah ada 6 pasar yang dikunjungi.

Adapun makanan yang diperiksa di setiap pasar tradisional adalah makanan yang berpotensi mengandung pewarna dan pengawet seperti ikan dan jajan Bali. “Setiap tahunnya sasaran berbeda. Jika tahun lalu yang disasar adalah kantin sekolah, maka tahun ini disasar pasar tradisional,” ujarnya.

Baca juga:  Demi Konten, Kembali Ada Bule Berulah Nodai Kesucian Pura

Dinas Kesehatan sudah memiliki alat food test sendiri serta pemeriksaan laboratorium mandiri. Sehingga bisa secara rutin melakukan pengawasan terhadap makanan dari bahan berbahaya. ‘’Pendanaan lewat dana APBD,’’ ujar Supardi.

Kasi Kesling Dinas Kesehatan Tabanan, I Made Muliadi, menambahkan pemeriksaan makanan dari bahan berbahaya saat ini sedang berlangsung. Dari 10 pasar tradisional yang disasar, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di  Pasar Pupuan, Pasar Surabrata,  Pasar Megati, Pasar Kerambitan, Pasar Kediri dan Pasar Penebel. ‘”Akan menyusul pasar Bajera, Pasar Tabanan, Pasar Marga dan Pasar Baturiti,” ujarnya.

Baca juga:  Dua Tahun Pandemi, IDI Catat Ratusan Dokter Meninggal Terpapar Covid-19

Untuk keenam pasar yang sudah diperiksa dalam mengambil sampel, pihak Dinkes bekerjasama dengan petugas pasar untuk menentukan makanan yang dicurigai mengandung bahan berbahaya. Menurut Muliadi sebagian besar sampel yang diambil untuk diperiksa adalah makanan jenis ikan dan jajanan tradisional seperti jaja begina, sirat, hingga jaja matahari.

Hasilnya untuk sementara ditemukan adanya formalin di ikan asin jenis Sudang yang dijual di Pasar Pupuan. Sementara untuk jajan tradisional tidak ditemukan bahan berbahaya. ‘”Untuk temuan yang positif ini kami mengimbau pada pedagang untuk tidak menjual kembali ikan yang positif  tersebut. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Disperindag,” ujar Muliadi.

Baca juga:  Perampok Asal Rusia Modifikasi Senpi Brimob

Jadwal pemeriksaan makanan di 10 pasar tradisional ini akan berlangsung hingga 31 Mei. Untuk pendanaannya, kata Muliadi berasal dari APBD sebesar Rp 10.750.000. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *