GIANYAR, BALIPOST. com – Aksi memungut sampah serentak dilakukan di seluruh Kabupaten Gianyar, Minggu (19/5). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. Pemkab Gianyar menggelar acara yang dipusatkan di Pantai Siyut, Desa Tulikup, dengan memungut sekitar 3 meter kubik sampah plastik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gianyar I Wayan Kujus Pawitra mengatakan, aksi gotong royonng ini dilaksanakan di seluruh Bali. “ ”Di Kabupaten Gianyar kegiatan bersih-bersih sampah plastik dilakukan di seluruh wilayah yaitu pantai, lingkungan perumahan, banjar-banjar di semua desa, fasilitas umum dan objek pariwisata,“ katanya.

Baca juga:  Pembangunan Pasar Gianyar di Tengah Pandemi, Pengerjaannya Tekankan Prokes

Kegiatan memungut sampah plastik di setiap desa dipimpin oleh seluruh perbekel atau lurah se-Gianyar. Kegiatan ini juga dimonitor kepala OPD yang menjadi bapak angkat desa binaan. Acara ini digelar sesuai surat edaran Bupati Gianyar I Made Mahayastra yang sudah disebar jauh hari sebelumnya. “Kegiatan ini disebut Program Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik. Sesuai arahan Gubernur Bali, kegiatan resik sampah plastik ini agar bekelanjutan dan dilaksanakan secara serentak minimal setiap bulan sekali,“ jelasnya.

Baca juga:  Rumah Terbakar di Gianyar dan Singaraja

Pemkab Gianyar mengadakan kegiatan di Pantai Siyut, Desa Ketewel. Acara pungut sampah di lokasi ini melibatkan seluruh komponen masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, komunitaas pencinta lingkungan, TNI/Polri hingga tokoh masyarakat. “Kami berharap kegiatan ini dapat mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan terpangggil untuk menjaga alam Bali dari bahaya sampah plastik,“ ungkapnya.

Peserta berhasil menghimpun sampah plastik sekitar 3 meter kubik. “Itu di Pantai Siyut saja, belum termasuk sampah plastik dari seluruh hasil kegiatan serentak di desa-desa se-Kabupaten Gianyar. Semua armada kami turunkan, termasuk armada milik desa,“ tandas Pawitra. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Dipraperadilankan, Ini Keputusan Barang Bukti Sitaan Almarhum Tri Nugraha
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *