Suasana rapat pleno rekapitulasi KPU Bali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Korban dari penyelenggaraan pemilu di Bali sebanyak 56 orang. Terdiri dari 48 orang dari penyelenggara unsur KPU, dan 8 orang dari unsur Bawaslu.

Mereka yang mejadi korban, sakit maupun meninggal dunia ini oleh masing-masing lembaga diusulkan agar mendapatkan santunan. “Kami sudah bersurat ke Gubernur Bali dan KPU RI agar korban nantinya dapat diberikan santunan,” kata Komisioner KPU Bali Gede John Darmawan, Minggu (19/5).

Ia mengatakan, jumlah petugas penyelenggara pemilu dari unsur KPU yang menjadi kroban tersebar di seluruh kabupaten di Bali. Jumlah terbanyak ada di Kabupaten Buleleng 15 orang. Kemudian Kabupaten Karangasem 10 orang, Kabupaten Tabanan 10 orang, Kota Denpasar 4 orang, Kabupaten Badung 3 orang, Kabupaten Bangli 3 orang, Kabupaten Gianyar 2 orang dan Jembrana 1 orang.

Baca juga:  Tabanan Tambah Kasus Transmisi Lokal, Guru dan Pedagang

Untuk tugasnya dalam penyelenggaraan pemilu, korban terbanyak dari petugas KPPS sebanyak 31 orang. Bahkan dari jumlah itu, 4 orang diantaranya meninggal dunia.

Salah satunya, I Nengah Sumerta (46), Desa Pasedahan, Kecamatan Manggis, Karangasem. Korban saat melaksanakan tugas sebagai KPPS jatuh sakit, kemudian merasakan tidak enak badan, oleh keluarga sempat dibawa ke RSUD Karangasem dengan diagnosa tensi tinggi, sesak nafas dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara I Ketut Putu Suwika (38), Desa Pegadungan, Sukasada, Buleleng. Korban mengalami kelelahan selama pemungutan dan penghitungan suara, diagnosa jantung dan meninggal di rumah, 10 Mei 2019.

Baca juga:  Sepet Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Keramas

Trismawatin (46), Desa Tegalbadeng Timur, Jembrana meninggal pada 10 Mei 2019. Dan, I Putu Rudi Artawan (37), Desa Kuta, Kabupaten Badung, meninggal dalam kecelakaan dalam kondisi masih kelelahan usai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Ditambahkan, selain KPPS, korban dari petugas PPK yang menjadi korban sebanyak 4 orang, PPS sebanyak 7 orang, Linmas sebanyak 3 orang dan pegawai sekretariat KPU sebanyak 3 orang. “Kami apresiatif dan dorong agar segera dapat santunan,” katanya.

Sementara itu, korban dari unsur Bawaslu Bali sebanyak 8 orang, 4 orang meninggal dunia, 2 orang sakit dan 2 orang kecelakaan. Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengatakan mereka yang sakit dan meninggal akibat kelelahan dalam menjalankan tugasnya.

Diantaranya, I Nyoman Astawa, PTPS, alamat  Jl. Singosari, Dr. Tagtag Tengah, Gang Pelatuk No 1, Denpasar Utara yang meninggal dunia setelah mengawasi proses pungut hitung hingga pukul 03.00 Wita pada 20 April 2019, Putu Sudiasa, PPKD, Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Tampekan, Kecamatan Banjar, Buleleng, meninggal dunia pada 13 April 2019, dan I Ketut Sucipta Astawa, PPKD, Banjar Pasekan Buduk, Badung meninggal dunia pada 24 Februari 2019, dikarenakan sesak nafas.

Baca juga:  Bali United dan Persik Targetkan Kemenangan

Terakhir, I Gede Artana, Ketua Panwascam, Banjar Dinas Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem. Mengalami Sakit ginjal dan akan menjalani perawatan cuci darah, saat menjalani perawatan di rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia pada 12 Mei 2019. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *