Turis asal Jerman, terdakwa Frank Zeidler saat berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya Jupiter Gul Lalwani bersama Chandra Devi Katharina Nutz. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Turis asal Jerman, terdakwa Frank Zeidler yang diadili kasus narkotika jenis hasish dengan barang bukti 2.105 gram netto (2 kg lebih), diberikan kesempatan melakukan pembelaan pascadituntut 15 tahun penjara, di PN Denpasar, Senin (20/5).

Frank Zeidler dalam pembelaannya menyatakan tidak bermaksud melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Dia tidak tahu bahwa di dalam tasnya ada hasish. “Saya sudah berumur 60 tahun. Saya mengalami gangguan kesehatan dan menjadi tulang punggung anak perempuan. Semoga majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” katanya melalui penerjemahnya I Wayan Ana.

Baca juga:  Tendang Pengendara Motor, Turis Australia Dituntut Empat Bulan

Kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani bersama Chandra Devi Katharina Nutz dan Rengga Rahmadhani, menyatakan dari uraian fakta persidangan pihaknya tidak sependapat jaksa memasang Pasal 113 UU Narkotika dalam perkara ini. Barang bukti berupa hasish memang ditemukan dalam barang bawaan terdakwa, namun hingga saat ini tidak mengetahui barang itu milik siapa dan siapa yang menaruh di dalam tasnya. Namun, karena faktanya barang itu ada dalam tas terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa sepakat itu menjadi satu-kesatuan dengan barang yang dalam penguasaan terdakwa.

Baca juga:  Kejari Klungkung Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Kasus Narkotika

Dijelaskannya, walau unsur menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tidak terpenuhi, kata Jupiter Gul Lalwani bersama Chandra Devi Katharina Nutz, unsur ini lebih pantas dibandingkan dengan Pasal 113 UU Narkotika, yakni mengimpor, mengekspor, memproduksi atau menyalurkan. Yang lebih pantas dan meyakinkan jika terdakwa terbukti adalah Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.

Atas berbagai alasan dalam pledoinya, terdakwa berharap majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menerima pembelaan terdakwa dan meminta hukuman yang seringan-ringannya. JPU Made Putriningsih mengungkapkan, selain dituntut 15 tahun, terdakwa juga dipidana denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dalam perkara ini dijerat Pasal 113 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Jika Vaksin COVID-19 Sudah Ada, Bali Dapat Prioritas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *