DENPASAR, BALIPOST.com – Bali di tahun 2019 mendapatkan sekitar 2.763 unit bantuan peningkatan kualitas rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan sosial dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan tujuan menumbuhkan keswadayaan masyarakat.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Gede Pramana, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) yang diterima tahun ini jumlahnya setengah dari yang diusulkan. “Dari rencana bantuan BSTS yang diusulkan sebanyak enam ribu, namun yang disetujui sekitar tiga ribu,” katanya Senin (20/5).
Gede Pramana menjelaskan, dari tiga ribu BSTS yang disetujui pusat, yang sudah di SK-kan sebanyak 2.763 unit. Jumlah itu tersebar di tujuh kabupaten di Bali, di luar Kabupaten Badung dan Denpasar. Jumlah penerima terbanyak program peningkatan kualitas rumah tidak layak huni ada di Kabupaten Buleleng. Jumlahnya tahun ini mencapai 869 unit, ungkapnya.
Selanjutnya kabupaten Gianyar sebanyak 302 unit, kabupaten Karangasem 288 unit, kabupaten Klungkung 654 unit, kabupaten Tabanan 395 unit, Kabupaten Bangli 150 unit, dan kabupaten Jembrana 105 unit.
Untuk masing-masing rumah tidak layak huni yang dilakukan peningkatan kualitasnya mendapatkan bantuan dana sebesaar Rp 17,5 juta, dengan rincian pembelian bahan senilai Rp 15 juta, untuk upah sebesar Rp 2,5 juta. Untuk dananya nantinya akan ditransfer dari KPPN ke rekening bank penyalur kemudian langsung ke rekening penerima bantuan. Untuk bank penyalurnya, nantinya akan melakui proses sekeksi sayembara (lelang).
Sasaran dari bantuan BSPS adalah rumah, tidak termasuk pengadaan tanah. “Artinya, rumah tersebut sudah ada namun tidak layak huni sehingga diperlukan peningkatan kualitasnya menjadi layak huni,” imbuhnya.
Untuk pengerjaannya, nantinya akan dilakukan secara swadaya dengan difasilitasi oleh desa dan dibantu oleh tim fasilitator. Karena sumber dananya berasal dari APBN, penanganannya di setiap desa ada 20 unit rumah tidak layak huni. “Kalau kurang dari 20, maka pengelolaanya diserahkan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pengelolaan dari pemerintah daerah ini, Propinsi Bali sedang merancang bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sebanyak 7 unit yang bersumber dari APBD. Sedangkan untuk program bedah rumah, program tersebut masih di Dinas Sosial. (Agung Dharmada/balipost)