NEGARA, BALIPOST.com – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini, sistem zonasi dan pedoman teknisnya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana yang telah keluar. Dalam Perbup menindaklanjuti Permendiknas nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK itu, selain teknis juga tertuang sanksi bagi satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran dalam proses PPDB.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Jembrana, Ni Nengah Wartini dikonfirmasi melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), I Nyoman Wenten mengungkapkan terkait PPDB TK, SD dan SMP di Jembrana diatur melalui Perbup tentang Tatacara PPDB. Beberapa teknis yang diatur salah satunya terkait jalur PPDB dan pengaturan zonasi. Selain itu juga tertuang sanksi ketika ada pelanggaran.
Di Jembrana, sesuai peraturan menerapkan tiga jalur penerimaan baik secara online mapun offline. Tiga jalur tersebut yakni zonasi minimal 90 persen, serta perpindahan tugas orang tua dan prestasi masing-masing 5 persen.
Untuk jalur perpindahan tugas orang tua serta prestasi pendaftaran dibuka lebih awal. Salah satu persyaratan pindah tugas melalui SK atau surat tugas orang tua. Sementara untuk jalur prestasi, bergantung dari bobotnya berdasarkan piala atau piagam kejuaraan mulai dari tingkat kabupaten.
Sedangkan untuk zonasi mempergunakan jarak antara sekolah dengan tempat tinggal mulai banjar, desa hingga kecamatan. Penerapan zonasi ini juga untuk pemerataan jumlah siswa.
Sesuai aturan yang berlaku, maksimal jumlah siswa SD per rombongan belajar (rombel) 28 siswa dan untuk SMP 32 siswa. Zonasi ditetapkan berdasarkan koordinasi Dinas Pendidikan dengan Dinas Dukcapil
Sedangkan sanksi juga disebutkan apabila ada pelanggaran seperti pemalsuan bukti keluarga tidak mampu maupun bukti penyandang disabilitas. Sekolah negeri juga dilarang melakukan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
Sekolah negeri juga tidak diperkenankan melaksanakan tes membaca, menulis dan menghitung dalam seleksi peserta didik baru kelas I SD. Selain itu tidak diperkenankan menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) untuk syarat seleksi jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Sanksi yang diberikan bagi siswa berupa ancaman pengeluaran dari sekolah. Sedangkan untuk sekolah yang melanggar diancam dikenakan sanksi pengurangan bantuan dana atau penggeseran dana BOS.
Selain itu bagi kepala sekolah, guru maupun tenaga kependidikan yang melanggar, juga dikenai sanksi berjenjang mengikuti tingkat pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. (Surya Dharma/balipost)