DENPASAR, BALIPOST.com – Bawaslu Provinsi Bali menyampaikan data-data hasil pengawasan Pemilu Serentak 2019 di kantor setempat, Senin (20/5). Kerja-kerja pengawasan selama ini menggunakan dua instrumen, yakni pencegahan dan penindakan.
Pencegahan yang dimaksud merupakan serangkaian tindakan dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu. Sedangkan penindakan adalah penanganan dugaan pelanggaran, sebagai upaya terakhir setelah upaya-upaya pencegahan dilakukan namun tetap terjadi pelanggaran.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 264 surat cegah dini sebagai bentuk upaya pencegahan. “Meski upaya-upaya maksimal pencegahan sudah dilakukan oleh Bawaslu Bali, ternyata masih ada berbagai bentuk pelanggaran. Baik berupa laporan maupun temuan,” ujarnya.
Ariyani menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Bali diantaranya 42 dugaan pelanggaran administrasi, 2 dugaan pidana pemilu, 5 dugaan pelanggaran kode etik, 12 dugaan pelanggaran hukum lainnya, dan 126 dugaan pelanggaran alat peraga kampanye (APK). Kemudian, ada 6 permohonan sengketa proses, serta 17.298 penertiban APK dan bahan kampanye. “Terhadap laporan dan temuan dugaan pelanggaran selama berlangsungnya tahapan Pemilu Serentak 2019, semuanya dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Ariyani, pihaknya juga melakukan 10.568 koreksi C1 pada saat rekapitulasi perolehan suara. Total koreksi C1 tersebut terdiri dari 1.010 C1 pemilihan presiden dan wakil presiden, 2.950 C1 DPR, 2.050 C1 DPD, 2.508 C1 DPRD Provinsi, dan 2.050 C1 DPRD kabupaten/kota.
Koreksi C1 ini lantaran ada salah jumlah ataupun salah tulis. Kerja-kerja pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Bali ini mendapatkan apresiasi dari semua saksi peserta pemilu.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali. Pasalnya ditengah proses pemilu yang dinamis dan kompleks, Bali menjadi provinsi pertama yang diberikan kesempatan untuk menyelesaikan rekapitulasi di tingkat nasional.
Di Bali, harapannya tidak sampai ada perselisihan pemilu hingga ke mahkamah konstitusi. Namun demikian, untuk berjaga-jaga, pihaknya kini sedang mempersiapkan data terkait proses pengawasan. “Seandainya ada, tentu kami akan mempersiapkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga terhadap kinerja pengawasan selama ini,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia mengatakan, jajaran pengawas Pemilu di Bali juga ada yang sampai meninggal dunia karena menjalankan tugas kepemiluan. Mereka akan diberikan santunan sebesar Rp 36 juta.
Sementara bagi petugas yang mengalami sakit akan diverifikasi terlebih dahulu. Dikatakan, pengorbanan dari petugas yang meninggal dunia patut diberikan penghargaan sebesar-besarnya. “Kami berharap pemerintah daerah juga memperhatikan jajaran pengawas yang mengalami musibah ketika menjalankan tugas kepemiluan,” ujarnya.
Menurut Rudia, ada empat pengawas pemilu yang meninggal dunia di Bali. Masing-masing, di Denpasar, Buleleng, Badung, dan Karangasem. Sedangkan pengawas yang sakit sebanyak dua orang di Karangasem dan Gianyar. Ada pula yang mengalami kecelakaan, yakni sebanyak dua orang di Jembrana dan Karangasem. (Rindra Devita/balipost)