Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra (kiri) didampingi Kasat Pol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemprov Bali lewat Satpol PP akan segera mengambil tindakan tegas terkait implementasi Pergub No.79 Tahun 2018 dan Pergub No.80 Tahun 2018. Kendati sudah berlaku lebih dari 6 bulan lalu, rupanya masih ada yang belum menerapkan regulasi tersebut.

Terutama dari kalangan perbankan dan perhotelan di Bali. “Peraturan gubernur ini kan sudah lama dilaunching, kemudian waktunya sudah diberikan. Sosialisasi sudah kami lakukan terus menerus dengan menggunakan berbagai media. Artinya, kami tidak sekedar (begitu) terbit langsung dilaksanakan,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Pergub di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Senin (20/5).

Menurut Dewa Indra, upaya pembinaan juga sudah dilakukan. Termasuk memperpanjang waktu persiapan, untuk memberi kesempatan bagi semua institusi, organisasi, dan masyarakat agar segera bisa bergabung melaksanakan regulasi tersebut. Namun, masih saja ada laporan terkait banyaknya pihak yang belum melaksanakan Pergub 79 dan 80. Padahal implementasi kedua Pergub sebetulnya tidak terlalu berat.

Baca juga:  Bali Dibuka untuk Wisman, Satgas COVID-19 Nasional Keluarkan SE Atur PPLN

Pergub No. 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali, misalnya, hanya tinggal mengenakan busana adat pada hari-hari yang sudah ditentukan. Itupun ada pengecualian untuk institusi yang karena tugasnya atau perintah peraturan perundang-undangan memang harus memakai seragam. Seperti TNI/Polri, Kejaksaan, BPBD, Satpol PP, ataupun dokter yang sedang melaksanakan tugas operasi.

“Terhadap hal begitu kan sudah diakomodasi dalam peraturan gubernur. Jadi itu tidak sesuatu yang dipaksakan. Tetapi yang lain, yang sebenarnya bisa melaksanakan cuma belum melaksanakan, sudah waktunya kami berada pada posisi untuk lebih tegas lagi,” jelasnya.

Mulai minggu depan, Dewa Indra menginstruksikan Satpol PP Provinsi untuk secara serentak bersama Satpol PP kabupaten/kota turun ke lapangan di hari dan jam yang sama. Termasuk menemui kepala institusi atau organisasi yang belum melaksanakan.

Jika alasan yang dikemukakan ternyata tidak masuk akal, maka dapat dipublikasikan di media. Penegakan Pergub yang mencirikan pembangunan semesta berencana ini memang tidak diiringi dengan sanksi pidana.

Baca juga:  Persentase Pasien COVID-19 Sembuh di Bali Lampaui 65 Persen, Kasus Baru Masih Bertambah

Namun, pemerintah bisa menggunakan kewenangannya untuk “memaksa”. “Kewenangannya maksudnya begini, ketika dia terkait dengan perijinan dengan rekomendasi tertentu dari pemerintah, boleh dong pemerintah mengaitkannya meskipun tidak secara langsung. Mau minta rekomendasi, saya tanya dulu anda sudah laksanakan Pergub atau belum,” papar Mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, tindakan yang diambil nanti tetap sesuai prosedur. Diawali sidak atau berkunjung ke objek sasaran dengan mengambil beberapa sampel. Baru diberikan surat teguran jika memang tidak menerapkan Pergub.

Bila perlu sampai memviralkan pihak-pihak yang tidak melaksanakan untuk memberikan efek jera. Dari hasil evaluasi selama ini, memang pihak perbankan dan perhotelan yang paling banyak belum melaksanakan.

Oleh karena itu, rapat terkait penegakan Pergub juga mengundang perwakilan Bank Indonesia dan OJK, serta Dinas Pariwisata Provinsi Bali. “Beberapa perbankan dengan berbagai alasannya, sesuai dengan laporan yang saya terima dan pengamatan mata pada saat kita melakukan kegiatan di kabupaten, masih banyak belum melaksanakan perintah Pergub,” ujarnya.

Baca juga:  Soal OTT di Bondowoso, Kejaksaan Agung akan Sikat Habis Oknum Salah Gunakan Kewenangan

Ketika Pergub mulai diberlakukan, lanjut Darmadi, mestinya langsung diikuti tanpa menunggu sosialisasi lagi. Sebagai contoh dalam penerapan Pergub 80 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. Latar warna merah putih untuk plang nama beraksara Bali kerap dijadikan kendala atau alasan tidak melaksanakan Pergub.

Tidak hanya plang nama kantor atau institusi, plang nama jalan atau penunjuk arah di kabupaten/kota juga belum maksimal memakai aksara Bali. Hal itu mestinya bisa dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemprov Bali.
“Itu kan hanya alasan saja. Saya siap mengeluarkan surat teguran sebanyak-banyaknya, termasuk memviralkan di media terkait data nama-nama perusahaan yang belum mengikuti arahan sesuai dengan Pergub,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *