DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Polda Bali sudah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Kasus Alit Wiraputra ini bakalan lebih dulu disidang dibandingkan kasus yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta.
“Ya kami sudah menerima pelimpahan tahap II untuk tersangka Ali Wiraputra,” tandas Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Selasa (21/5).
Dijelaskan, saat menerima pelimpahan tahap II, pihaknya bersama jaksa yang menangani langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan barang bukti. Selain dikawal Kasipidum Eka Widanta, tampak dua jaksa yang menangani ikut memeriksa, yakni Agung Paulus dan Raka Arimbawa.
Setelah klop, jaksa langsung membuat surat penahanan pada tersangka mantan Ketua Kadin Bali itu. “Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ucap Eka Widanta.
Tersangka yang dikawal tim kuasa hukumnya, ditahan di LP Kerobokan. “Kita tahan dan dititip di LP Kerobokan,” sambung Kasipidum asal Gianyar itu. (Miasa/balipost)