Mantan Ketua Kadin Bali, Alit Wiraputra saat pelimpahan kasusnya, Selasa (21/5). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Polda Bali sudah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan yang menyeret mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Kasus Alit Wiraputra ini bakalan lebih dulu disidang dibandingkan kasus yang menyeret mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta.

“Ya kami sudah menerima pelimpahan tahap II untuk tersangka Ali Wiraputra,” tandas Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Selasa (21/5).

Baca juga:  Dari Senpi Rakitan Sampai Bong, BB 8 Perkara Prajurit Kodam Udayana Dimusnahkan

Dijelaskan, saat menerima pelimpahan tahap II, pihaknya bersama jaksa yang menangani langsung melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan barang bukti. Selain dikawal Kasipidum Eka Widanta, tampak dua jaksa yang menangani ikut memeriksa, yakni Agung Paulus dan Raka Arimbawa.

Setelah klop, jaksa langsung membuat surat penahanan pada tersangka mantan Ketua Kadin Bali itu. “Kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ucap Eka Widanta.

Baca juga:  280 Orang Asing Diusir dari Bali, Praktisi Hukum Sebut Harusnya Diadili

Tersangka yang dikawal tim kuasa hukumnya, ditahan di LP Kerobokan. “Kita tahan dan dititip di LP Kerobokan,” sambung Kasipidum asal Gianyar itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *