Bawaslu Bali menggelar pemaparan kinerja selama pelaksanaan Pemilu serentak 2019. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kendati proses pemilu serentak secara nasional hasilnya telah diumumkan, beberapa temuan pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilu tetap diproses penyelesaiannya secara hukum. Seperti halnya kasus keterlambatan logistik di Kabupaten Buleleng yang mengakibatkan Komisioner dan Sekretaris KPU Buleleng kini berurusan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penerusan aduan yang dilakukan Bawaslu Bali ke DKPP ini dalam upaya mencegah perbuatan serupa terjadi dalam pilkada serentak tahun 2020. Pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ini merupakan yang kedua kalinya terjadi di Bali. Sebelumya, Bawaslu Karangasem yang meminta imbalan telah diputus dalam sidang DKPP untuk diberikan peringatan terakhir.

Baca juga:  Serangan Fajar Makin Terang-terangan, Akademisi Sebut Cederai Demokrasi

Sementara itu, setelah sempat melakukan perbaikan dokumen, akhirnya Bawaslu Bali secara resmi mengadukan Komisoner dan Sekretaris KPU Buleleng ke DKPP. Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani membenarkan hal tersebut, Selasa (21/5).

Menurutnya, dokumen pengaduan ke DKPP telah diserahkan pada 10 Mei lalu dengan register No.014/TM/Kab.Bll/17.03/IV.2019 tertanggal 22 April 2019. “Kini kami tinggal menunggu panggilan untuk sidang saja,” katanya.

Komisioner dan Sekretariat KPU Buleleng dilaporkan ke DKPP karena keterlambatan mendistribusian logistik pemilu pada 17 April 2019 di Kabupaten Buleleng. Kejadian ini lantaran dugaan tidak profesionalnya Komisioner dan Sekretaris KPU Buleleng dalam melaksanakan tugasnya mendistribusikan logistik.

Baca juga:  Diduga, Potensi Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Libatkan Orang di Luar PPLN

Sementara itu, atas laporan Bawaslu ke DKPP, komisioner KPU Buleleng sudah melakukan koordinasi dengan KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. Bahkan, KPU Bali siap pasang badan untuk membela komisioner KPU Buleleng.

Menurutnya, urusan logistik pemilu merupakan urusan sekretariat bukan komisioner KPU. Walaupun dalam hal ini ada divisi logistik dalam komisioner, hal itu hanya bersifat mengontrol. Tugas pokok komisioner KPU adalah kebijakan. ”Untuk pengelolaan logistik, mulai dari bagaimana melakukan packing, melipat, hingga teknis mengirimnya, itu merupakan urusan sekretariat,” katanya. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Dari Hak Waris Wanita hingga Kenyamanan Wisatawan ke Ubud
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *