AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim Yustisi Kabupaten Karangasem kembali melakukan sidak terhadap warga pendatang (duktang) baru, Senin (20/5). Petugas berhasil menciduk 17 orang duktang yang belum mengantongi Kartu Tinggal Sementara (KTS). Para duktang ini dikenai sanksi denda masing-masing Rp 50 ribu.
Kasatpol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Wage Saputra mengatakan, dalam kegiatan sidak kali ini pihaknya menyisir wilayah Padangbai, Ulakan dan Kecamatan Manggis. Dari sidak itu diciduk 17 warga pendatang yang tidak memiliki KTS. Lima orang diciduk di sebuah tempat kos, empat orang di Padangbai dan delapan orang di Ulakan.
Mereka yang diciduk merupakan pendatang dari Jawa dan Lombok. Oleh karena tidak mengantongi KTS, mereka dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku berupa denda masing-masing Rp 50.000. ”Kami tidak mentolerir karena mereka sudah melanggar. Banyak alasannya mulai dari tidak diberi tahu oleh kepala lingkungan, sibuk bekerja dan alasan lainnya,” jelasnya.
Tim yustisi bakal terus melakukan sidak seperti ini untuk memberikan efek jera terhadap duktang lainnya agar segera melengkapi administrasi seperti KTS. Pasalnya, jika sudah menjadi bagian dari masyarakat Karangasem, mereka mesti mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu pihaknya ingin menyadarkan masyarakat agar taat aturan.
“Kami bukan hanya menyidak warga pendatang. Kami juga menertibkan pedagang kaki lima yang melanggar. Kawasan kota harus bersih dari pedagang kali lima yang berjualan sembarangan. Semoga lewat kegiatan yang kami lakukan ini, masyarakat sadar dengan aturan yang berlaku,” jelas Wage Saputra. (Eka Parananda/balipost)