DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti suara anggota, Asosiasi Pengusaha Dekorasi Bali (APDB) melakukan audiensi ke Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Selasa (21/5). Audiensi ini menindaklanjuti dari Pergub 97 2018 yang didalamnya terkandung pelarangan penggunaan Styrofoam. APDB diterima langsung oleh Kepala Disperindag I Putu Astawa.
Ketua APDB AA. Made Rai Arnata mengatakan, audiensi ini untuk menindaklanjuti keluhan anggota terkait adanya Pergub 97 tahun 2018 yang di dalamnya termasuk pengurangan Styrofoam. Kepala Disperindag menanggapi dengan meminta APDB bersurat ke Gubernur. Surat tersebut akan dikawal langsung oleh Kadiseperindag.
APDB juga diberikan saran untuk sedikit demi sedikit mengurangi penggunaan Styrofoam. Namun ia meminta khusus APDB diberikan kelonggaran dalam penggunaan Styrofoam. “Tiang (saya, red) mengapresiasi Pergubnya, tapi tiang hanya memohon pada Bapak Gubernur untuk bisa memberikan peluang sedikit untuk seni dekorasi. Di samping itu tiang sih akan berusaha membuat seni itu dengan memakai bahan lain dari styrofoam ke depannya,” ungkapnya.
Selain membicarakan soal penggunaan Styrofoam, APDB juga sekaligus memperkenalkan asosiasi pengusaha dekorasi Bali agar ke depannya terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pengusaha khususnya APDB. Perkenalan tersebut juga sekaligus memperkenalkan bahwa APDB membuka diri terhadap kerjasama yang ingin dibangun pemerintah. APDB juga berharap dapat dilibatkan dalam setiap kegiatan pemerintahan.
Kadisperindag Bali Putu Astawa meminta pengusaha, khususnya pengusaha dekorasi agar kreatif membuat hiasan dekorasi. Ia meminta mulai secara bertahap mengurangi penggunaan Styrofoam dan menggunakan bahan yang ramah lingkungan. Selain seni juga terlihat lebih metaksu. (Citta Maya/balipost)