NEGARA, BALIPOST.com – Pengiriman sapi Bali keluar Pulau Dewata menjelang hari raya belakangan cukup marak. Mengantisipasi pengiriman ilegal, Satpol PP Provinsi Bali bersama instansi terkait melakukan pengawasan di pintu keluar Bali, Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Selasa (21/5). Pengawasan dan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali.
Dalam pengawasan selama sehari, petugas dari Satpol PP Provinsi mendapati satu truk penuh muatan sapi Bali yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk. Setelah dilakukan pengecekan seluruh dokumen yang dibawa ternyata memenuhi persyaratan. Dokumen yang dimaksud di antaranya Sertifikat Karantina serta izin dari Provinsi dan SKLB.
Sesuai Perda 10/2017, sapi Bali yang dapat dikeluarkan ke daerah atau provinsi lain berupa benih, sapi bibit betina, sapi bibit jantan dan sapi potong. Untuk bibit sapi, meskipun diperbolehkan harus memenuhi syarat teknis seperti berumur 10-20 bulan (maksimal ganti gigi seri permanen satu pasang), ciri-ciri tubuh luar sesuai SNI Sapi Bali dan ukuran tubuh sesuai SNI atau tinggi gumba maksimal 110 cm. Selain itu diprioritaskan berasal dari kelompok peternak sapi pembibitan serta memiliki sertifikat bibit atau Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB), surat keterangan sehat hewan dari dokter hewan berwenang kabupaten/kota atau provinsi serta hasil uji laboratorium terkait bebas penyakit.
Sementara untuk bibit sapi jantan meliputi umur maksimal 36 bulan (maksimal ganti gigi seri permanen dua pasang), ciri-ciri tubuh luar sesuai SNI Sapi Bali, ukuran tubuh sesuai SNI atau dengan tinggi gumba maksimal 130 cm, diprioritaskan berasal dari kelompok peternak sapi pembibitan, memiliki sertifikat bibit atau SKLB.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi mengatakan, tindakan yang dilakukan jajarannya ini merupakan upaya pengawasan Perda 10/2017 tentang Pengelolaan Sapi Bali khususnya terkait pengiriman keluar daerah. Dalam pengawasan didapatkan satu truk pengangkut sapi Bali, namun sudah memenuhi persyaratan dan layak pengiriman. Pengawasan ini akan terus dilakukan sewaktu-waktu khususnya di pintu-pintu keluar Bali.
Sesuai perda, setiap orang, lembaga atau badan usaha yang mengeluarkan sapi Bali ke daerah/provinsi lain yang tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 50.000.000. (Surya Dharma/balipost)