SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebijakan kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) oleh Pemkab Buleleng belakangan ini mulai memicu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Buleleng. Akibat kebijakan ini, Wajib Pajak (WP) terutama dari kalangan petani keberatan.
Adanya keluhan dan keberatan ini disampaikan Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Nengah Sudarsana. Pada Selasa (21/5), Sudarsana mengatakan, sejak membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke warganya, banyak WP yang mengaku keberatan setelah mengetahui tarif PBB P2 yang harus dilunasi naik dibandingkan tahun sebelumnya.
Ia mencontohkan, ada petani yang sebelumnya membayar PBB P2 Rp 130.000, sekarang pajaknya naik menjadi Rp 1,3 juta. Ini karena perhitungan NJOP naik antara 400 sampai 1.000 persen.
Atas fakta ini, dirinya banyak menerima pengaduan warga kalau para WP tidak akan melunasi PBB. “Warga kami dan WP lain keberatan karena PBB P2 membengkak disebabkan naiknya NJOP ini. Warga tidak saja keberatan, tapi ada ancaman tidak akan membayar karena faktanya tidak sesuai dengan penghasilan obyek tanah dengan pembayaran pajak,” katanya.
Menurut Sudarsana, kebijakan kenaikan NJOP semangatnya adalah meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terhadap ini, ia mengaku setuju. Akan tetapi, terkait pertimbangan pemeirntah menaikan NJOP dinilai seperti “dipukul rata.”
Ia mencontohkan, ada tanah di pinggir jalan nasional dan tidak produktif. Kebetulan di lokasi itu ada bangunan akomodasi wisata. Kemudian PBB yang wajib dibayar oleh pemilik tanah sama dengan PBB yang dibayar pemilik akomodasi wisata tersebut.
Terhadap masalah ini, ia mengusulkan agar pemberlakuan NJOP tidak sama antara satu obyek pajak dengan lainnya. Untuk itu, Sudarsana mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi penetapan NJOP ini.
Langkah ini penting, agar WP tidak dirugikan. Apalagi sampai tidak mau membayar PBB P2. Kalau ini sampai terjadi, ia menilai target pemerintah dan DPRD menaikkan pajak untuk meningkatkan PAD tidak akan tercapai. “Harusnya penetuan NJOP dievaluasi, kalau bisa saja WP yang keberatan ini tidak mau bayar pajak dan kalau ini terjadi target kenaikan PAD yang diinginkan bisa saja sulit dicapai,” jelasnya.
Menanggapi keberatan kenaikan PBB P2, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana (PAS) mengatakan, kenaikan PBB tahun ini memang memberatkan. Sebenarnya, penghitungan NJOP berdasarkan blok lokasi obyek pajak dan dihitung oleh tim appraisal Direktorat Jendral Kekeyaan Negara (DJKN) sudah baik dan jauh lebih baik dibandingkan dengan sistem zona seperti penghitungan NJOP tahun sebelumnya.
Terhadap keberatan yang diajukan WP, pemerintah daerah menyiapkan tim untuk mengkaji hal itu. Kalau nantinya dipandang realistis, WP tidak bisa melunasi pajak, tentu pemerintah mengambil keputusan keringanan pajak.
Untuk itu, ia mempersilahkan WP untuk melakukan keberatannya. Di sisi lain untuk SPPT yang nilai pajaknya sudah sesuai, Bupati meminta agar dilunasi sebelum jatuh tempo. “Kenaikan PBB ini sudah menjadi kebijakan dan kalau sudah sesuai saya harapkan dilunasi dan seperti saya saja PBB naik dari sebelumnya. Kalau yang mengajukan keberatan silahkan ajukan, kami melakukan kajian sebelum nantinya diputuskan,” katanya. (Mudiarta/balipost)