MANGUPURA, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polres Badung menangkap tiga tersangka kasus narkoba. Tersangka I Wayan Marentika (25) merupakan pegawai honorer salah satu kantor desa di Denpasar dibekuk di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (15/5).
Sedangkan manager hotel di Jalan Popies I, Kuta, Ni Nyoman Melati (48) dan Anak Agung Ngurah Sukadana (42), diringkus pada Senin (20/5). Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS), ganja dan hasish.
Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, Rabu (22/5) mengatakan, saat melakukan penyelidikan di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari, Densel, petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Pada Selasa (14/5) pukul 00.00 Wita, polisi melihat tersangka Marentika melintas di jalan tersebut mengendarai sepeda motor.
Pada Rabu (15/5) pukul 00.10 Wita, polisi menangkap pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan polisi menemukan satu paket SS seberat 4,36 gram brutto di dalam bungkus rokok yang disembunyikan di dashboard sepeda motornya.
Saat interogasi, pelaku mengaku pegawai honorer di Denpasar. “Tersangka ini tugas bagian perencanaan. Pelaku mengaku sebagai kurir atau tukang tempel dari napi LP Kerobokan berinisial GK. Sekali nempel dia dapat upah Rp 800 ribu,” ujarnya.
Sedangkan Nyoman Melati ditangkap pada Senin lalu pukul 20.10 Wita. Manager hotel yang tangannya tatoan ini dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Kubu Anyar Gang Kresek, Kuta.
Hasil penggeledahan di kamarnya, polisi mengamankan barang bukti dua paket ganja dan tujuh linting ganja seberat 17,38 gram brutto yang disembunyikan di lemari TV. “Dari penangkapan tersangka NM (Nyoman Melati-red), anggota kami melakukan pengembangan,” kata Sindar Sinaga.
Tersangka Nyoman Melati mengaku biasa membeli ganja dari temannya, Sukadana. Selanjutnya Sukadana dipancing untuk datang ke rumah Nyoman Melati. Pukul 20.20 Wita, pelaku bekerja jadi instruktur skateboard tiba di rumah Nyoman Melati dan polisi langsung meringkusnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti tiga linting ganja dan satu paket hasish di dalam saku celana belakangnya. Polisi lalu menggeledah tempat tinggal pelaku di Jalan Raya Kuta dan di sana diamankan dua paket ganja serta satu paket hasish.
Barang bukti tersebut ditemukan di lemari pakaian pelaku. “Pelaku mengaku mendapat narkoba ini dari temannya berinisial UC merupakan anak pantai,” ungkap Sujahayadi. (Kerta Negara/balipost)