Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bandar ganja selama ini beraksi di wilayah Gianyar berinisial MS ditangkap di depan ATM BRI di Jalan Raya Sukawati, Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Selasa (21/5). Barang bukti yang disita 1.174,36 gram bruto ganja.

Ganja tersebut dikirim oleh napi LP Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat, berinisial ILM. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Rabu (22/5) mengatakan, pelaku ini merupakan target operasi karena merupakan sindikat narkoba Sumatera-Bali.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, polisi mendapat informasi ada transaksi narkoba di depan ATM BRI di Jalan Raya Sukawati. Tim Opsnal Ditresnarkoba dipimpin Kompol I Gede Surya Atmaja melakukan pemantauan di seputar lokasi.

Baca juga:  Curi HP Teman, Pria Asal Depok Ditangkap

Selanjutnya pada Selasa pukul 20.00 Wita, petugas melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan mondar-mandir di tidak jauh dari ATM. “Saat didekati anggota kami, pelaku berusaha kabur tapi berhasil diamankan,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah tas punggung warna hitam yang di dalamnya berisi satu paket besar ganja dengan berat 1.050 gram brutto atau 1.000 gram netto. Selain itu disita satu paket kecil ganja dengan berat 6,45 gram brutto atau 5,27 gram netto.

Baca juga:  Keputusan Bersama Gubernur dan MDA Bali, Dibentuk Satgas COVID-19 Berbasis Adat

Selanjutnya, kata Hengky, pelaku dibawa ke rumahnya di Jalan Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi kembali menemukan satu paket ganja seberat 108 gram bruto atau 100 gram netto yang disembunyikan di bawah kasur.

Selain itu disita satu paket ganja seberat 9,91 gram bruto atau 8,73 gram netto di bawah wastafel dapur dan satu bendel plastik klip. “Berat keseluruhan paket ganja yang disita dari dua TKP sebanyak 1.174,36 gram bruto atau 1.114 gram netto,” ujar mantan Kabag Binkar Karo SDM Polda Bali ini.

Baca juga:  TO Narkoba Diganjar 12 Tahun

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang napi di LP Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat berinisial ILM. Kasusnya masih dalam pengembangan ditresnarkoba Polda Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *