Mantan Ketua LPD Bebetin divonis 2 tahun penjara, Rabu (22/5). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni dengan hakim anggota Wayan Sukanila dan Sumali, Rabu (22/5) menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi LPD Bebetin. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa mantan Ketua LPD Bebetin, I Cening Wartana (56) dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider.

Yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Selain dihukum selama dua tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa. JPU Putu Agus Eka Sabana Putra sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama tiga tahun.

Baca juga:  Diadili Kasus Senpi, Frangky dan Ongky Kembali Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa dalam perkara ini tidak dibebankan membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara karena yang bersangkutan sudah mengembalikannya saat di penyidikan. Dan atas vonis itu, baik jaksa maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya saat di penyidikan kepolisian, disebutkan bahwa Cening Wartana melakukan dugaan korupsi dengan pola hukum mencairkan sejumlah kredit fiktif dan tak sesuai prosedur dengan total kredit hingga Rp 2.415.500.000. Salah satu contohnya ada peminjam yang satu orang menggunakan tiga nama dengan data atau dokumen yang diduga palsu.

Baca juga:  Sambo dan Istrinya Nyatakan Banding

Desa Pakraman Bebetin sempat memediasi dalam menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan, setelah Wartana diberhentikan dengan tidak hormat pada tahun 2016 silam. Hanya saja saat itu tidak ada hasil positif, sehingga kasusnya dilaporkan ke ranah hukum. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *