Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hanya gara-gara mencuri arloji di Bandara Ngurah Rai, oknum pilot Wings Air, terdakwa Putra Setiaji alias Aji (30), Rabu (22/5) diadili di PN Denpasar. JPU Made Gde Bamaxs Wirawibowo dalam surat dakwaan menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa kelahiran Jakarta, 25 Agustus 1988, itu dilakukan pada Selasa (29/1) 2019.

Aksinya dilakukan terdakwa di salah satu toko di lantai dua Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung. Dalam perkara yang disidang langsung KPN Denpasar itu, terdakwa dijerat pasal 362 KUHP.

Baca juga:  "Tourism Levy" Segera Diberlakukan, Voucher Diskon DTW Masih Sebatas Usulan

Diceritakan kala itu, sang pilot datang melihat jam tangan yang ada di toko. Dia bertanya pada saksi I Wayan Candra (karyawan toko) lokasi stand kacamata.

Saksi kemudian mengantar terdakwa ke stand kacamata dengan posisi saksi berjalan di depan terdakwa. Saat berjalan itulah terdakwa mengambil satu buah jam tangan merek Seiko warna hitam dari meja toko.

Kemudian jam tersebut dimasukkan ke dalam saku celana. Setelah itu terdakwa pergi tanpa membayar jam tersebut. Alhasil, aksinya ketahuan dan kini oknum pilot itu harus berhadapan dengan hukum. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Klaster COVID-19 dari Desa Ini Kembali Makan Korban Jiwa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *