SINGARAJA, BALIPOST.com – Proyek pemasangan Patung Bung Karno di areal Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno di Lingkungan Sangket, Kelurahan Sukasada, mandek setelah pematung asal Yogyakarta kekurangan waktu untuk menuntaskannya sehingga kontraknya diputus. Dinas Perumahan Permukiman Pertanahan (Perkimta) Buleleng akan melanjutkan pemasangan patung itu pertengahan tahun ini dan telah diizinkan menunjuk seniman yang sebelumnya membuat patung Bung Karno tersebut.
Kepala Dinas Perkimta Buleleng Ni Komang Surattini, Kamis (23/5), mengatakan keputusan untuk melanjutkan pemasangan patung tersebut setelah pelaksanaan pekerjaan sebelumnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Dari pemeriksaan itu, dokumen proyek, pelaksanaan dan pertangungjawaban keuangannya telah berjalan baik dan tidak ada temuan yang terindikasi melanggar regulasi.
Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengeluarkan kajian terhadap item pekerjaan pemasangan patung Bung Karno. Dari kajian itu, seniman yang membuat patung tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya sampai batas akhir pengerjaan. Ini karena sejak tahapan pembuatan dan pemasangan membutuhkan waktu yang tidak bisa diprediksi. Apalagi pekerjaan ini menyangkut seni, sehingga untuk melanjutkan pemasangannya tidak memungkinkan dilakukan oleh seniman lain.
Dengan kajian itu, LKPP telah merekomendasikan agar Dinas Perkimta menunjuk langsung pematung yang sebelumnya memasang patung Bung Karno. “Setelah kami memutus kontrak, pertangungjawaban pekerjaan sesuai audit BPKP dan kajian LKPP tidak ada masalah. Untuk kelanjutannya, kami diizinkan menunjuk langsung pematung yang sebelumnya tidak bisa menyelesaikan pekerjaanya,” katanya.
Menurut Surattini, selain melanjutkan pemasangan patung yang tertunda, Dinas Perkimta kembali meneruskan pekerjaan yang juga tidak dituntaskan pada 2018 lalu. Salah satunya adalah pemasangan Patung Singa Ambara Raja dan paket pekerjaan lain.
Untuk melanjutkan pekerjaan ini, Dinas Perkimta akan mengalokasikan kembali anggaran proyek lanjutan dalam APBD Perubahan 2019. Berapa nilai pagu anggaran di perubahan itu, masih dilakukan penghitungan teknis. Menghindari pelanggaran hukum, pihaknya meminta pendampingan hukum dari Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). “Sebelum itu, sisa anggaran 2018 sebesar Rp 1,2 miliar kami kembalikan. Bisa saja itu dialokasikan kembali di perubahan tahun ini,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)