WN Tanzania saat menjalani sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kadek Wahyudi Ardika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar, menuntut berat penelur sabu-sabu yang ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (22/5), terdakwa asal Es Salaam, Tanzania, Abdul Rahman Asuman (43), dituntut pidana penjara selama 19 tahun. Selain itu, terdakwa dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider setahun penjara.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Abdul Rahman Asuman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Tanpa hak melawan hukum, mengimpor narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 gram,” jelas Wahyudi Ardika.

Baca juga:  Menkopolhukam Benarkan Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, terdakwa dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan ini, terdakwa bakal mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Sebelumnya dalam dakwaan disebut bahwa terdakwa diduga mengimpor sabu-sabu seberat 1.130,96 gram ke Bali.

Abdul Rahman Asuman ditangkap di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai. Kala itu pria berkulit gelap ini baru tiba dari Doha dengan menumpang pesawat Qatar Airlines. Setibanya di Ngurah Rai, dia langsung diperiksa petugas dari Bea dan Cukai menggunakan mesin X-Ray. Saat itulah gelagatnya agak aneh sehingga barang bawaannya digeledah, namun tidak ada yang mencurigakan.

Baca juga:  Spesialis Jambret Turis Dituntut Setahun

Petugas kemudian membawa terdakwa ke Rumah Sakit BIMC di Jalan By-pass Ngurah Rai untuk dirontgen. Saat itulah diketahui ada benda mencurigakan pada saluran pencernaan terdakwa. Terdakwa lalu diberi obat, dua jam kemudian dari anusnya keluar benda menyerupai kapsul sebanyak 82 butir berwarna kecokelatan yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Setelah itu petugas Bea dan Cukai melaporkan temuan ini ke Polresta Denpasar. Ketika dibawa petugas ke Polresta Denpasar, ternyata masih ada beberapa kapsul yang belum keluar dari perut terdakwa. Polisi kembali mengajak terdakwa ke RS Bhayangkara. Selama di RS ini terdakwa kembali mengeluarkan 17 kapsul yang masih tersisa dari dalam perutnya. Jadi, kapsul yang ada di perut terdakwa total 92 buah. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Komplotan Pelaku Skimming Divonis 2,5 Tahun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *