Seorang pembantu rumah tangga mengadu ke Polda Bali karena disiksa majikannya, Rabu (15/5). (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perhatian serius terhadap kasus pembantu dianiaya majikan, Eka Febriyanti (21) dan adik tirinya, Santi Yuni Astuti (19). Bahkan LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap tersangka Desak Made Wiratningsi selaku majikan korban.

Seperti rilis disiarkan Humas LPSK, Kamis (23/5), Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya memberikan atensi khusus pada KDRT yang dialami kedua korban. “LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban,” kata Edwin.

Baca juga:  Lurah BB Agung Mediasi Warga Dengan Rekanan Proyek Drainase

Menurut Edwin, LPSK menemui kedua korban dan mendengar langsung tindak pidana yang dialaminya. Kedua korban yang merupakan kakak-beradik itu telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2018.

Namun, kontrak kerja baru ditandatangani pada Agustus. Korban juga belum pernah menerima gaji yang dijanjikan.

Sedangkan tubuh kedua korban terdapat banyak bekas luka bakar. Bahkan, selain disiram air panas, Santi mengaku bagian punggungnya pernah dibakar dengan korek gas.

Eka dan Santi telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Mereka juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi (ganti rugi).
“Permohonan perlindungan yang disampaikan E dan S (Eka dan Santi) dalam waktu dekat segera diputuskan oleh pimpinan LPSK,” tegasnya.

Baca juga:  11 Tahun Lumpuh, Nengah Minggu Tak Nyaman Tinggal di Pengungsian

Saat bertemu dengan korban di Bali, LPSK tidak lupa menyampaikan apresiasi kepada Polda Bali, khususnya para penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku dan memberi layanan medis kepada kedua korban. Setelah mendengar testimoni dari korban, LPSK menyarankan penyidik untuk mempertimbangkan penggunaan UU TPPO terhadap pelaku utama (majikannya). Pasalnya beberapa unsur dari TPPO dalam peristiwa ini dapat terpenuhi.

Seperti diberitakan, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali mendalami kasus KDRT dialami pembantu, Eka Febriyanti (21). Hasil penyidikan ternyata adik tiri korban, Santi Yuni Astuti (19) juga dianiaya.

Baca juga:  Satgas Klaim Selamatkan 2.497 Korban TPPO

Dalam kasus ini polisi menahan majikan korban, Desak Made Wiratningsih dan satpam, Kadek Erik Diantari (21). Kedua korban kerja majikanya di Perumahan Udayana di Jalan By-pas Dharma Giri, Blahbatuh, Gianyar, sejak Agutus 2018.

Mereka kenalan lewat Facebook dan dijanjikan ganji Rp 1 juta tiap bulan. Namun hingga saat ini mereka tidak mendapat gaji.

Selain dianiaya, dipukul, disiram air panas, dibakar pakaian yang dikenakan, gaji korban juga dipotong jika melakukan kesalahan. Setiap melakukan kesalahan, korban dianiaya dan potong gaji. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *