DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dilakukan penandatanganan dukungan dan kerja sama kemitraan antara produsen lokal dengan pelaku usaha di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (23/5). Penandatanganan ini diharapkan akan memberikan jaminan pasar dan harga terhadap para petani dan peternak lokal Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster dalam sambutannya meminta agar kerja sama ini benar-benar terlaksana di lapangan. “Jangan cuma teken-teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi,” tegas Ketua DPD PDI-P Provinsi Bali ini.
Gubernur Koster menambahkan, penandatanganan ini akan memecahkan masalah tidak terhubungnya antara industri pariwisata dengan sektor pertanian di Bali. Ia mengatakan sebagai daerah pariwisata, Bali sudah memiliki pasar yang besar. Namun selama ini belum ada kebijakan di hilir yang menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian.
Ia berharap dengan kerja sama ini ketimpangan antardaerah dan antarsektor bisa diatasi, sehingga mencegah terjadinya kecemburuan yang bisa berakibat pada konflik sosial. “Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus,” ujarnya.
Sesuai Pergub Bali No. 99 Tahun 2018, hotel, restoran, katering wajib memanfaatkan produk pertanian dan perikanan lokal minimal 30 persen dan industri minimal 20 persen. Swalayan wajib memasarkan untuk produk pertanian lokal minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri minimal 30 persen.
Pada Inisiasi Kemitraan Implementasi Pergub Bali No. 99 Tahun 2018 ini dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Retail Indonesia Provinsi Bali dan Ketua Asosiasi Wisata Agro Indonesia Provinsi Bali. Selain itu dilakukan penandatanganan kerja sama kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya. (kmb/balipost)