MANGUPURA, BALIPOST.com – Tidak menyandang status pengangguran bahkan kerja sebagai pegawai honorer salah satu kantor desa di Denpasar, I Wayan Marentika (25) mestinya bersyukur. Namun dia justru terlibat kasus narkoba, jelas-jelas perbuatan melanggar hukum dan mencoreng citra tempatnya bekerja.
“Tersangka mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena punya hutang kepada napi LP Kerobokan berinisial GK,” kata Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP I Komang Ngurah Sujahayadi, saat mendampingi Waka Polres Kompol Sindar Sinaga, Rabu (22/5).
Sujahayadi mengaku tidak merinci jumlah hutang tersebut, namun saat ini masih sisa Rp 2 juta. “Itulah dalih tersangka sehingga dia terlibat kasus ini. Tersangka dengan napi tersebut berteman. Apakah itu benar atau tidak? Masih kami dalami,” ungkapnya.
Sedangkan Kompol Sindar Sinaga menyampaikan, kalau tersangka Ni Nyoman Melati (48) merupakan manager hotel dan Anak Agung Ngurah Sukadana (42), sudah 15 tahun mengonsumsi narkotika. Tersangka Nyoman Melati berdalih mengonsumsi ganja agar mendapat inspirasi.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Badung menangkap tiga tersangka kasus narkoba. Tersangka I Wayan Marentika (25) merupakan pegawai honorer salah satu kantor desa bagian perencanaan di Denpasar dibekuk di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (15/5) . Sedangkan manager hotel di Jalan Popies I, Kuta, Ni Nyoman Melati (48) dan Anak Agung Ngurah Sukadana (42), diringkus pada Senin (20/5). (Kerta Negara/balipost)