DENPASAR, BALIPOST.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusa Tenggara mengingatkan lembaga jasa keuangan (LJK) untuk mematuhi peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79, 80, dan 97 tahun 2018. Ini menindaklanjuti teguran Sekda Bali yang menyebut perbankan dan hotel yang paling banyak belum menerapkan Pergub tersebut.
Kepala OJK Regional 8 Bali Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda mengatakan, buka puasa bersama Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) pada Rabu (23/5) merupakan momen yang tepat untuk menyampaikan pada LJK agar mematuhi pergub 79,89 dan 97 tahun 2018. Ketiganya merupakan peraturan yang mengatur tentang penggunaan aksara Bali, busana adat Bali, dan pengurangan penggunaan sampah plastik.
“Terutama yang kami sampaikan tentang aksara Bali. Saya kemarin sempat jalan–jalan, keliling–keliling, memang banyak yang belum menggunakan nama dengan aksara Bali,” ungkapnya.
Ia mengimbau pelaku industri LJK agar mematuhi Pergub, paling tidak menuliskan di papan nama dengan aksara Bali. Selain mengimbau melalui kegiatan tersebut, ia juga telah mengirim surat pada seluruh LJK di Bali terkait imbauan mematuhi pergub tersebut. “Jadi kami mengirim surat pada seluruh industri, perbankan, pasar modal, industri keuangan non bank, pembiayaan, sekuritas, pegadaian, semua sudah kita kirim, supaya mereka menerapkan. Saya juga sudah cantumkan di surat itu, PIC Dinas Kebudayaan yang bisa diajak konsultasi terkait Pergub itu,” bebernya.
Ia menduga ketidakpahaman dan ketidaktahuan LJK tentang teknis penulisan aksara Bali menjadi penyebab belum diterapkannya Pergub tersebut. “Jangan sampai salah tulis, jadi saya minta konsultasi ke PIC-nya,” imbuhnya.
Selain itu juga terkait penerapan busana adat Bali. LJK menyampaikan banyak petugasnya yang bertugas di lapangan sehingga penggunaan adat Bali dikatakan agak kesulitan. “Kalau petugas lapangan ini yang menjadi kendala. Tapi kalau yang tugas di dalam itu sudah memakai semua pakaian adat,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekda Bali memberikan batas waktu pada instansi atau lembaga yang tidak mematuhi aturan. Jika dalam batas waktu tersebut tidak mengindahkan aturan, maka akan ditindaktegas oleh Satpol PP. (Citta Maya/balipost)