Proses penghitungan suara di TPS. (BP/dok)

Oleh Pangky Febriantanto, S.IP., M.IP.

Tahapan pemilihan umum serentak 2019 tengah memasuki tahap yang paling akhir, yakni ditetapkannya pemenang Pemilu 2019. Sesuai dengan jadwal tersebut, KPU telah selesai menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang serta hasil pemilihan umum pun telah diketahui.

Meski demikian, penetapan calon terpilih yaitu calon presiden dan wakil presiden terpilih serta calon legislatif terpilih belum dapat langsung ditetapkan secara bersamaan.

Hal tersebut dikarenakan KPU masih menanti pengajuan sengketa hasil pemilihan umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Apabila sampai pada maksimal 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum tidak ada satu pun pihak yang mengajukan gugatan sengketa, maka saat itu juga penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih serta calon legislatif terpilih.

Namun, apabila batas waktu yang ditentukan tersebut ada pihak yang mengajukan gugatan atau sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maka KPU menunda penetapan sampai putusan tentang sengketa ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baik ada maupun tidak adanya sengketa perselisihan hasil pemilihan umum serentak 2019, legitimasi hasil pemilihan umum serentak 2019 harus jelas dan sesuai ketentuan. Dalam proses rekapitulasi yang dilakukan secara transparan, juga dilakukan secara manual dan berjenjang yang menghasilkan hasil penghitungan perolehan suara haruslah sesuai dengan data yang diterima KPU beserta jajarannya dengan data yang dimiliki oleh Bawaslu maupun saksi peserta pemilihan umum.

Baca juga:  Bupati PAS Minta Jaga Kondusivitas Pemilu

Dimulai dari formulir C1 di TPS, formulir DAA1 dan DA1 di tingkat kecamatan atau PPK, formulir DA1 di tingkat PPLN Luar Negeri, formulir DB1 di tingkat KPU Kabupaten atau Kota, formulir DC1 di tingkat KPU Provinsi, serta formulir DD1 di tingkat KPU RI.

Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara KPU dengan jajarannya, Bawaslu, dan saksi peserta pemilihan umum, maka dilakukan perbaikan data dan direnvoi berdasarkan data sesuai dengan aslinya seperti di data plano.

Selain data hasil perolehan suara, juga harus dipastikan apabila terdapat formulir kejadian khusus atau keberatan baik itu formulir C2, formulir DA2, formulir DB2, dan formulir DC2 sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan dalam setiap tahapan serta setiap jenjang rekapitulasi.

Selain itu, legitimasi hasil pemilihan umum juga dipengaruhi oleh penegakan aturan hukum. Apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran administrasi, maka saksi peserta pemilihan umum dapat mengajukan gugatan keberatan kepada Bawaslu.

Dan ketika Bawaslu telah mengkaji lalu mengambil putusan dan rekomendasi, maka dengan segera KPU secara ketentuan wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu tersebut.

Kemudian apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam pelanggaran-pelanggaran pidana yang memengaruhi perolehan hasil penghitungan suara, baik itu yang dilakukan penyelenggara pemilihan umum (KPU dan jajarannya serta Bawaslu dan jajarannya) maupun tim sukses, saksi, dan peserta pemilihan umum, maka dengan segera Bawaslu bersama sentra penegakan hukum terpadu dengan melibatkan Kepolisian RI segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Galungan, Kampanyekan ”Dharma”

Kemudian KPU di setiap jenjang juga wajib melakukan renvoi dan perbaikan data sesuai dengan aslinya. Terakhir, apabila diketemukan pelanggaran etik dengan bukti valid yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum maka dapat dilaporkan kepada DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk ditindaklanjuti.

Potensi Ancaman

Harus diakui, selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, banyak terdapat narasi yang mengancam legitimasi hasil pemilihan umum. Salah satu narasi yang banyak diperdebatkan adalah tentang isu kecurangan yang dipermasalahkan oleh pihak yang merasa dirugikan terhadap oknum penyelenggara pemilihan umum, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan beberapa pihak terhadap proses rekapitulasi dan hasil.

Selain itu, juga narasi tentang sistem informasi penghitungan suara atau situng yang bermasalah, sampai narasi mengenai rencana gerakan massa untuk menolak hasil pemilihan umum. Dalam mengantisipasi dan menyikapi hal-hal tersebut, tentunya semua pihak baik dari mulai penyelenggara pemilihan umum sampai peserta pemilihan umum terutama tokoh-tokoh sentral di dalamnya harus mampu memberi teladan terhadap pendukungnya untuk tetap bersikap bijak dan mengutamakan menempuh jalur konstitusional.

Baca juga:  Kartu Mati Sepak Bola Indonesia

Jalan antisipasi yang selanjutnya dapat dilakukan adalah apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dari oknum penyelenggara pemilihan umum seperti mengubah perolehan suara, maka pihak yang keberatan dapat mengajukan keberatan disertai dengan adu data. Selanjutnya, KPU dapat memperbaiki data sesuai dengan aslinya. Dan oknum penyelenggara yang terbukti melakukan kecurangan tersebut dapat dibawa ke ranah hukum.

Kemudian problematika kesalahan input data dalam situng KPU dapat diperbaiki melalui laporan masyarakat dan monitoring internal KPU. Di sisi lain, situng KPU bukanlah instrumen utama dalam menentukan hasil perolehan suara karena hasil perolehan suara secara sah hanya melalui rekapitulasi manual dan berjenjang. Meskipun demikian, situng KPU tetap penting karena merupakan poin transparansi KPU dan sebagai media bantu dalam keterbukaan akses informasi bagi publik dalam memperoleh informasi perolehan suara secara nasional.

Terakhir, apabila ada pihak yang keberatan atas penetapan hasil penghitungan perolehan suara, maka pihak yang keberatan dapat menempuh jalur gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi. Apa pun hasil gugatan dan apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi, seluruh pihak harus menerima dan menindaklanjutinya.

Penulis, dosen – Smart fast Global Education Kulon Progo, Asisten Dosen – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Poltik, Universitas Gadjah Mada

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *