Wayan Sadra. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP. Perbup itu akan mengatur terkait zonasi sekolah negeri dan pedoman PPDB yang belum tertuang dalam Permendikbud RI No.51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Wayan Sadra menerangkan, untuk pelaksanaan PPDB tahun 2019 ini jajarannya menyiapkan dua perbup. Saat ini perbup tersebut sedang dikaji di bagian hukum Pemkab Gianyar. “Perbupnya sudah jadi, sekarang masih di bagian hukum. Nanti tinggal ditandatangani Bapak Bupati,“ katanya, Jumat (24/5).

Baca juga:  Sosialisasikan Pemilu dan Jaring Talenta Muda, Ini Dilakukan KPU Bangli

Isi perbup itu sudah sesuai dengan standar Permendikbud RI 51/2018 tentang PPDB. Namun, dalam perbup ini pihaknya hanya menjabarkan sejumlah poin yang belum tercantum dalam Permendikbud tersebut. “Yang belum tercantum itu misalnya terkait rombel dan zonasi. Itu kami atur dalam perbup, namun tetap tidak bertentangan dengan standar yang tercantum dalam Permendikbud,“ jelasnya.

Sadra mengatakan, perbup itu pula akan dijadikan dasar bila ada orangtua siswa yang komplin terkait zonasi dan persoalan lainya seputar PPDB. Salah satu poin dalam perbup ditentukan bahwa satu SMP negeri minimal melingkupi zonasi untuk tiga desa dan maksimal enam desa. Hal ini disesuaikan dengan luas dan kepadatan penduduk desa tersebut. Misalnya SMPN 1 Sukawati, zonasinya meliputi Desa Sukawati, Batuan dan Celuk.

Baca juga:  Gandeng Bondres untuk Sosialiasi, Ini Alasan BNNK Badung

Perbup yang mengkhusus terkait zonasi dinilai penting, sebab selama ini masih ada orangtua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya di sekolah tertentu, meskipun cukup jauh dari tempat tinggalnya atau di luar zona. Selain itu, menyesuaikan dengan standar yang tercantum dalam Permendikbud 51/2018 bahwa jalur zonasi untuk PPDB minimal 90 %, 5 % untuk prestasi dan 5% perpindahan orangtua. “Makanya penjabaran detil untuk zonasi ini khusus dalam satu perbup. Perbup satu lagi terkait pedoman PPDB, misalnya jumlah rombel,“ katanya.

Baca juga:  Pembebasan Lahan Shortcut 7-10, Pembayaran Ganti Rugi Lewat APBD Perubahan 2020

Bila kedua perbup sudah ditandantangani oleh Bupati Gianyar I Made Mahayastra, pihaknya akan langsung menggelar sosialisasi ke seluruh guru dan komite di 23 SMP negeri yang ada di Kabupaten Gianyar.

Lulusan SD di Gianyar tahun ini mencapai 7.868 siswa, sedangkan daya tampung di SMP negeri hanya sekitar 4.800 bangku. Artinya, kurang lebih 3.000 lulusan SD mau tidak mau harus masuk sekolah swasta. Namun, bila sarana dan prasarana tidak memungkinkan, sekolah tidak mungkin memaksakan diri menerima semua calon peserta didik. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *