DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberian komisi pelaku pariwisata selama ini menuai persaingan usaha yang tak sehat di Bali. Bahkan, “perang” komisi yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata berdampak pada persaingan usaha yang tak sehat.

Guna menghindari pemberian komisi yang tidak terkontrol selama ini, Pemerintah propinsi Bali berencana akan mengatur standarisasi pemberian komisi melalui peraturan Gubernur Bali. Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menyampaikan rencana pengaturan pemberian komisi tersebut dalam rapat anggota Bali Tourism Board (BTB), di Praja Saba Kantor Gubernur Bali, Jumat (23/5).

Baca juga:  Bali Berkepentingan 10 Cabor Dipertandingkan di PON

Wagub yang akrab dipanggil Cok Ace ini mengatakan, persoalan komisi ini berkaitan dengan pemandu wisatawan dan pengusaha. Pemberian komisi ini merupakan mata rantai yang tidak pernah terkontrol dari dulu.

Pemberian komisi untuk menarik jumlah kunjungan saat ini sudah di nilai tidak masuk akal sehingga akan dapat merugikan pariwisata Bali. Seperti halnya dalam pentas pertunjukan seni tari. Untuk mendapatkan pengunjung yang banyak, pemberian komisi yang tidak masuk akal kerap dilakukan oleh pengelolanya.

Baca juga:  Pelaku Pariwisata Minta Ada Alat Pendeteksi Tsunami di Pantai

Bahkan, jumlah komisinya bisa per kepala, jauh lebih besar dibandingkan dengan ongkos penarinya. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada nilai pementasannya. “Selain pengaturan standar pemberian komisi, nanti kita juga akan menggandeng Listibiya untuk meningkatkan mutu pementasannya,” kata Cok Ace yang juga sebagai Ketua PHRI Bali.

Selain menyinggung rencana pembuatan Pergub standarisasi pemberian komisi, dalam pertemuan rutin bulanan para stakholder dibidang pariwisata di Bali, yang juga sempat dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster ini, diingatkan untuk melakukan penyelarasan kebijakan perusahan terhadap implementasi sejumlah peraturan gubernur. Mulai dari penggunaan aksara Bali, busana bali, hingga penggunaan produk lokal Bali di setiap usaha pariwisata. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Transaksi Penebusan Barang di Pegadaian Meningkat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *