Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan (baju putih) saat memberikan keterangan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Target Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan untuk bebas dari gugatan ke Makamah Konstitusi, kini kandas. Mengingat, hasil pemilihan umum Propinsi Bali masuk dalam registrasi permohonan peselisihan ke Makamah Konstitusi, Kamis (23/5).

Dikonfirmasi, Dewa Lidartawan membenarkan adanya permohonan perselisihan hasil pemilu di Bali dari salah satu caleg Partai Gerindra Denpasar. “Gugatannya isinya ngawur dan tak jelas. Kami masih nunggu gugatan resminya karena dari MK masih ada diberikan waktu perbaikan,” katanya.

Baca juga:  Cegah Abrasi, Pesisir Pantai Kelecung Ditanami Mangrove

Lidartawan mengatakan, selama proses rekap perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten, hingga Propinsi tidak ada keberatan dari saksi-saksi. KPU dalam hal ini sangat tranparan sekali dalam proses rekap perolehan suara pemilu serentak.

Bahkan, kecurigaan yang sebelumnya disampaikan oleh saksi Gerindra pada rekap perolehan suara di provinsi, sampai dilakukan buka kotak suara. Namun kecurigaan adanya kecurangan tidak terbukti.

Sementara itu, permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan caleg Gerindra Denpasar diajukan induk partainya, bersamaan dengan daerah lainnya. Dalam Akta pengajuan permohonan pemohon nomor 81-02-17/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019, terungkap bahwa pemohon adalah Caleg DPRD Propinsi Bali Drs. I Wayan Sudiara.

Baca juga:  Ditegaskan, PPK Tidak Boleh Berafiliasi Parpol

Permohonan diajukan oleh kuasa hukumnya, Alex Candra, SH., untuk meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019. Dalam permohonan ke MK, diungkapkan bahwa dalam persandingan perolehan suara caleg DPRD Propinsi Bali Drs. I Wayan Sudiara, terjadi selisih suara sebanyak 158 suara. Dalam perolehan suara versi termohon (KPU) sebanyak 17.522 suara, sedangkan pemohon (Sudiara) 17.680 suara.

Atas selisih tersebut, dalam dalil permohonannya diduga terjadi penambahan dan atau pemindahan suara dari suara pemohon kepada calon lain dari partai lain. Bahkan akibat terjadi penggelembungan dan atau penambahan suara tersebut pemohon telah dirugikan, karena tidak mendapat perolehan kursi yang semestinya, mendapatkan  perolehan kursi DPRD Propinsi Bali dapil Bali 1. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  Serahkan Syarat Daftar Balon DPD, Pastika Tak Hadir
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *