Truk yang mengangkut barang dilarang melintas di jalur jalan nasional saat puncak arus mudik Lebaran. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Saat puncak arus mudik Lebaran 2019, Dinas Perhubungan Provinsi Bali akan melarang kendaraan angkutan barang melintas di jalur jalan nasional. Larangan ini berlaku efektif mulai 31 Mei sampai 2 Juni 2019.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali Ir. I Gde Wayan Samsi Gunarta, M.Appl.Sc., mengatakan, kebijakan melarang angkutan barang beroperasi pada puncak arus mudik juga berlaku pada saat arus balik yaitu 8 Juni sampai 10 Juni 2019. Larangan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 83 Tahun 2019. ”Kendaraan angkutan barang juga dilarang beroperasi di jalur-jalur wisata, katanya, Minggu (26/5).

Baca juga:  Pemda Diminta Bentuk Posko dan Satgas Pelayanan THR

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, seperti truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Pengecualian diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor dan motor untuk angkutan mudik gratis.

Baca juga:  Tancapkan Kayonan, Presiden Jokowi Buka PKB XLIII Secara Virtual

Sosialisasi pembatasan operasional angkutan barang ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait dan mitra kerja perhubungan terhadap kesiapan sarana, prasarana dan operator angkutan dan pengamanan pada daerah rawan kemacetan, rawan kecelakaan, rawan bencana dan lokasi rawan kejahatan di Bali.

Di Bali, arus mudik terpadat diprediksi terjadi di jalan nasional Denpasar–Gilimanuk yang diperkirakan mengalami peningkatan lalu lintas kendaraan. Berdasarkan pergerakan moda penumpang keluar masuk Bali tahun 2018, di Pelabuhan Gilimanuk mencapai 111.257 roda dua dan 96.160 roda empat. Sementara di Pelabuhan Padangbai sebanyak 16.675 roda dua dan 9.384 roda dua.

Baca juga:  Wilayah PPKM Darurat, Peribadatan Idul Adha di Tempat Ibadah Ditiadakan

Dengan peningkatan pergerakan kendaraan Denpasar–Gilimanuk, Dishub Bali telah menyiapkan Jembatan Timbang Cekik sebagai rest area sepeda motor selama arus mudik. Selain itu, dibentuk posko terpadu di Terminal Ubung/Mengwi, Pelabuhan Gilimanuk, Padangbai, Pelabuhan Laut Benoa dan Celukan Bawang, sedangkan Bandara Ngurah Rai dan Kantor Dishub Bali sebagai posko induk. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *