DENPASAR, BALIPOST.com – Meningkatnya kebutuhan sehari-hari acap kali tak bisa diimbangi dengan pendapatan per bulan. Bahkan sebagian orang justru mengalami penurunan pendapatan.
Alhasil, kita jadi merasa berkewajiban untuk mengajukan pinjaman demi terpenuhinya kebutuhan tersebut. Baik pinjaman secara konvensional maupun via daring.
Kebutuhan tersebut meliputi modal usaha, menikah, kebutuhan anak sekolah, dan lainnya. Adanya aktivitas pinjaman tersebut tentu sangat menentukan untuk pihak nasabah maupun lembaga yang menaunginya. Sayangnya, ada saja kendala dan akhirnya terlambat membayar.
Untuk melancarkan urusan tersebut, pihak bank mau tak mau mesti turun tangan jika ada nasabah yang terlambat bayar. Sistem penagihan sendiri sebetulnya ada tahapannya.
Kalau tagihan sudah masuk kolektibilitas 2, penanganan dilakukan oleh tim marketing. Namun, kalau sudah masuk status kolektibilitas 3, 4, 5, atau write off, debt collector mesti turun.
Kesannya agak ngeri, ya? Sebetulnya tidak begitu. Pihak bank hanya memastikan agar pembayaran pinjaman tetap lancar. Kalau sudah lancar, proses pinjaman berikutnya bisa dengan mudah disetujui. Kalau terlalu sering terlambat bayar, bisa-bisa tidak boleh pinjam lagi.
Bagaimana jika terlambat membayar cicilan atas pinjaman online? Ini cara yang bisa kamu lakukan sebagaimana dilansir dari Swara Tunaiku.
1. Tanya Bunga dan Jumlah Beban Penalti
Setiap lembaga keuangan yang bergerak di bidang pinjam-meminjam hampir semuanya menerapkan sistem bunga. Bisa dibilang sudah wajar atau umum. Akan tetapi, tidak semua lembaga keuangan tersebut mewajibkan nasabah untuk membayar biaya penalti. Perihal suku bunga serta penalti perlu kamu konfirmasi sejak awal.
Maka dari itu, tanyakan jumlah beban bunga serta penaltinya pada customer service atau tim yang menangani nasabah. Catat setiap informasi yang diberikan. Soalnya tidak semua lembaga keuangan menyertakan informasi tersebut secara runut via website atau media lainnya. Jadi, kamu pun lebih tahu berapa total yang harus dibayarkan saat telat bayar.
2. Tanya juga Sistem Pemotongannya
Setiap bank memiliki sistem pemotongan yang berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing. Ada yang memberlakukan potongan penalti lebih dulu, lalu bunga, dan tagihan pinjaman.
Misal total biaya yang harus dibayarkan untuk menggeser kolektibilitas sebesar Rp 5 juta. Kalau dirinci, Rp 3,5 juta itu utang pokok dan Rp 1 juta beban bunga. Maka total potongan gara-gara penalti sebesar Rp 500 ribu.
3. Tanya Berapa Biaya untuk Menggeser Kolektibilitas
Jangan sampai terjadi seperti yang nomor dua. Soalnya kalau sudah masuk kolektibilitas dengan angka lebih dari 2, biaya tambahannya semakin besar.
Maka dari itu, sebelum meminjam, tanyakan dulu hal ini ke tim marketing maupun debt collector. Setidaknya nama baikmu tidak tercoreng gara-gara masalah lilitan utang.
4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Tagihan pinjaman yang ini belum lunas, eh, sudah pindah haluan pinjam ke tempat lain. Tujuan awalnya, untuk menutupi utang pertama. Namun, efek buruknya, bukannya selamat dari utang, justru terjerat lingkaran setan berupa pinjaman selamanya.
Tidak mau kan hal seperti ini terjadi? Ingat, bahwa statusmu sebagai nasabah tercatat via BI Checking.
5. Hadapi Debt Collector dengan Berani
Hidup siapa pun pasti tak tenang ketika sehari-harinya dikejar debt collector. Seakan penuh dengan teror. Baik saat ia datang ke rumah atau tanya ini-itu via telepon.
Untuk itu, hadapi dengan berani ketika pihak bank datang. Kemudian beri kepastian untuk membayar cicilan. Namun, jangan sekadar janji. Sebisa mungkin penuhi karena nama baikmu yang jadi taruhan.
Kalau dipikir-pikir, meminjam dana via online itu cukup merepotkan, ya? Tidak semuanya begitu, kok. Pinjaman yang ada di Tunaiku bahkan sudah banyak membantu para nasabah di berbagai daerah Tanah Air.
Bahkan Tunaiku membuka program referral untuk para nasabah yang hendak mengumpulkan pundi-pundi uang tambahan dengan cara promosi layanannya. (kmb/balipost)