MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Tuban, Kuta, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu (SS) yang dilakukan oleh Prakob Seetang (29) dan Adison Phonlamat (20) asal Thailand, Senin (13/5). Mereka ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dari perut Prakob Seetang diamankan 49 butir SS seberat 528,03 gram brutto dan Adison Phonlamat sebanyak 51 butir seberat 554,45 gram brutto. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Bali, NTB dan NTT, Untung Basuki, didampingi Himawan Indarjono selaku Kepala kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (27/5) menyampaikan, kedua pelaku ini menumpang pesawat Air Asia FD 398 dengan rute Bangkok – Denpasar. Mereka tiba di Bali pada Senin lalu pukul 02.00 Wita.

Baca juga:  Diadili Kasus Narkoba, WN Australia Dituntut Setahun Penjara

“Saat melewati mesin X-ray, anggota kami curiga dengan kondisi tubuh kedua pelaku. Karena ada benda mencurigkan di perutnya,” kata Untung Basuki, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful.

Selanjutnya pemeriksaan dilakukan mendalam terhadap badan kedua pelaku dan rontgen di rumah sakit. “Hasil rontgen terindikasi ada benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan kedua tersangka,” ujar Husni Syaiful.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Kapal Ikan, Konsultan Pengawas Dijebloskan ke LP Kerobokan

Menurut Untung Basuki, modus yang dilakukan pelaku tergolong ekstrem karena yaitu ditelan. Selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. “Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia,” ujarnya.

Setelah dilakukan upaya pengeluaran, dari dalam saluran pencernaan Prakob Seetang, diamankan 49 bungkusan (kapsul) SS dan dari tersangka Adison Phonlamat disita 51 bungkusan kapsul SS. “Nilai edar 1 gram metamphetamine (SS) adalah Rp 1,5 juta. Sehingga total 989,66 gram metamphetamine yang disita ditaksir nilai edar Rp 1.484.490.000. Jika sampai beredar dapat dikonsumsi 4.947 orang,” tegasnya.

Baca juga:  Penyelundupan Daging Olahan Ilegal Kembali Digagalkan

Sedangkan Kabid Berantas BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi menyampaikan, kedua pelaku ini baru pertama kali ke Bali. Namun dia pernah melakukan perbuatan sama beberapa bulan lalu ke Hongkong dan Malaysia. Masing-masing pelaku dapat bayaran 15 ribu Bath. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *